JAKARTA,iNewsSemarang.id - Polri menggelar sidang kode etik Irjen Ferdy Sambo untuk menentukan status anggota kepolisian yang bersangkutan usai menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J pada Kamis (25/8/2022) pagi.
“Info dari Wabprof, sidang KKEP FS jam 09.00 WIB di ruang sidang KKEP Gedung TNCC Lt.1 Rowabprof Divpropam Polri. Secara tertutup,” ungkap Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, kepada awak media.
Dalam sidang KKEP tersebut, Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri akan memimpin prosesi tersebut.
Sebagai informasi, Komjen Ahmad Dofiri merupakan bagian dari Timsus yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. siapakah Sosok Ahmad Dofiri? Jenderal polisi bintang tiga kelahiran Indramayu, Jawa Barat 4 Juni 1967 ini merupakan lulusan terbaik Akpol angkatan 1989.
Setelah lulus, Dofiri dipercaya mengemban tugas di berbagai pos jabatan mentereng. Dimulai dari Kanit Resintel Polsekta Tangerang, pada 1990, kariernya menanjak menjadi Kapolres Bandung, lalu Kapoltabes Yogyakarta, dan Wakapolda DIY pada 2013.
Pada 2016, Dofiri mengawali jabatan sebagai Kapolda di Banten. Di tahun yang sama, ia kembali ke Yogyakarta sebagai Kapolda DIY. Tiga tahun bertugas di sana, Dofiri berhasil menangani kasus yang menjadi sorotan masyarakat, salah satunya kekerasan jalanan atau klitih. Mereka tanpa sebab yang jelas melukai orang di jalan.
Dari Kapolda DIY Ahmad Dofiri kemudian dipindah sebagai Aslog Kapolri hingga kemudian mendapat amana sebagai Kapolda Jawa Barat. Setahun menjabat, Dofiri lalu diberikan kepercayaan oleh kapolri mengemban tugas baru sebagai Kabagintelkam.
Biodata:
Nama : Ahmad Dofiri
Pangkat : Komisaris Jenderal
Tempat, tanggal lahir : Tegalurung, 4 Juni 1967 (usia 55 tahun)
Pendidikan Kepolisian
1. Akademi Kepolisian (1989); Penerima bintang Adhi Makayasa sebagai lulusan terbaik
2. Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK)
3. Sespim Pol, Lembang
4. Lemhannas RI PPRA XLVIII (2012)
Riwayat Jabatan
1. Kanit Resintel Polsekta Tangerang Polda Metro Jaya (1990)
2. Kassubag Jabpamentil Bagian SDM Polri (2005)
3. Kapolres Bandung (2007)
4. Wakapolwiltabes Bandung (2009)
5. Kapoltabes Yogyakarta (2009)
6. Kabag Kermadagri Robangpers SDE SDM Polri (2010)
7. Koorspripim Polri (2010)
8. Analis Kebijakan Madya bidang Binkar SSDM Polri (2012)
9. Wakapolda DIY (2013)
10. Karobinkar SSDM Polri (2014)
11. Kapolda Banten (2016)
12. Karosunluhkum Divkum Polri
(2016)
13. Kapolda DIY (2016)
14. Asisten Logistik Kapolri (2019)
15. Kapolda Jawa Barat (2020)
16. Kabaintelkam Polri (2021)
Sebelumnya, dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Polri telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal, serta Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Dalam kasus ini Polri memastikan tidak ada peristiwa tembak-menembak. Faktanya adalah Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo. Irjen Ferdy Sambo pun diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak.
Dalam hal ini, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak-menembak. Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. (mg arif)
Editor : Maulana Salman