Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Pimpinan KPK ke Kepala Daerah di Jateng: Integritas Jadi Kunci Utama Cegah Berbagai Penyimpangan
Advertisement . Scroll to see content

Digugat Penjabat Sekda Pemalang, KPK Pastikan Penyidikan Tetap Lanjut

Sabtu, 27 Agustus 2022 | 13:27 WIB
  • author Ari Dwi Satria
Digugat Penjabat Sekda Pemalang, KPK Pastikan Penyidikan Tetap Lanjut
Juru Bicara KPK, Ali Fikri. Foto: dok. iNews.id

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan gugatan praperadilan oleh Penjabat Sekda Pemalang, Slamet Masduki (SM), tidak menghentikan proses penyidikan.

"Praperadilan bukan uji materi dan substansi penyidikan namun syarat formil proses penyidikannya. Untuk itu penyidikan perkara tersebut tetap kami lanjutkan," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Jumat (26/8/2022).

Meski demikian, menurutnya KPK menghargai upaya hukum yang dilakukan Slamet atas atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang.

"Kami hargai upaya tersebut sebagai kontrol atas proses kerja KPK di bidang penindakan. KPK tentu siap hadapi," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (26/8/2022).

Kendati demikian, Ali memastikan bahwa penetapan tersangka terhadap Slamet Masduki sudah sesuai aturan. Salah satunya, terpenuhinya dua alat bukti dalam penetapan tersangka Slamet.

"Perlu kami tegaskan, penetapan seseorang sebagai tersangka tentu karena telah ada kecukupan alat bukti yang kami miliki," kata Ali.

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang. Keenam tersangka tersebut yakni, Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo (MAW).

Editor: Sulhanudin Attar

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut