get app
inews
Aa Read Next : Sidang Putusan Banding, Putri Candrawathi Tetap Dihukum 20 Tahun Penjara

Eksekusi Usulan Bareskrim Polri, Kemenkumham Cekal Putri Candrawathi ke Luar Negeri

Rabu, 31 Agustus 2022 | 08:27 WIB
header img
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir J. Foto: MPI

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Menindaklanjuti saran yang diberikan oleh Bareskrim Polri, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI mencegah istri dari Ferdy Sambo Putri Candrawathi untuk berpergian ke luar negeri.

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Ditjen Imigrasi Kemenkumham I Nyoman Gede Surya Mataram mengatakan jika pihaknya telah melakukan pencekalan terhadap tersangka Putri Candrawathi per tanggal 23 Agustus 2022.

"Terhadap saudari PC telah dilakukan pencegahan ke luar negeri sejak 23 Agustus hingga 11 September 2022," kata I Nyoman Gede Surya Mataram dikutip dari iNews.id Rabu (31/8/2022).

Pencegahan terhadap Putri Candrawathi yang merupakan salah satu dari lima tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J tersebut diajukan oleh Badan Reserse Kriminal Polri ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham.

Dalam kasus tewasnya Brigadir J polisi telah menetapkan lima tersangka yakni Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi.

Seperti diketahui, Polri melakukan rekonstruksi pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di komplek Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi menegaskan rekonstruksi tersebut untuk kepentingan penyidik dan penuntut.

"Rekonstruksi atau reka ulang ini untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan," kata Andi.

Editor : Maulana Salman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut