get app
inews
Aa Read Next : Sidang Putusan Banding, Putri Candrawathi Tetap Dihukum 20 Tahun Penjara

Putri Candrawathi Ungkap Ada Kejadian yang Merendahkan Martabatnya ke Komnas HAM

Rabu, 31 Agustus 2022 | 20:27 WIB
header img
Putri Candrawathi. Foto: Tangkapan layar video

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Komnas HAM melakukan pemeriksaan kedua kepada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi untuk merampungkan laporannya kepada penyidik terkait obstruction of justice. Dalam pemeriksaan itu, Putri Candrawathi mengungkapkan jika ada kejadian yang merendahkan harkat dan martabatnya.

Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, telah mengkonfirmasi hal tersebut. Ia menyebutkan dalam pemeriksaaan yang dilakukan oleh Komnas HAM, Putri mengakui jika terjadi suatu insiden yang menurutnya merendahkan martabatnya. 

"Bu Putri menyampaikan memang ada kejadian yang kemudian memang merendahkan harkat dan martabat PC," ujar Beka Ulung Hapsara, Rabu (31/8/2022).

Beka menyebutkan sejauh ini Komnas HAM telah dua kali melakukan pemeriksaan kepada Putri. Pemeriksaan terhadap Putri menambah catatan Komnas HAM yang tengah merampungkan laporan terkait obstruction of justice (menghalangi penanganan perkara) dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

"PC kami sudah dua kali meminta keterangan dan dibantu Komnas Perempuan dan saya kira ini dinamika ini perubahan ini sudah menjadi catatan bagi Komnas dalam kerangka besarnya obstruction of justicenya," kata Beka.

"Apakah ini menguatkan OJ-nya, ini kami sedang melakukan penyusunan," imbuh Beka.

Beka mengungkap pengakuan Putri ini akan dibuktikan dalam proses pengadilan nanti. 

"Apakah menjadi motif atau latar belakang kita lihat pembuktian di pengadilan," pungkas Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara.

Editor : Maulana Salman

Follow Berita iNews Semarang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut