JAKARTA, iNewsSemarang.id- Indonesia Police Watch (IPW) mempertanyakan kebenaran indikasi pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat kepada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Pasalnya sejak awal, Bareskrim Polri sudah menolak laporan kasus pelecehan tersebut dan memutuskan untuk mengusut misteri pembunuhan Brigadir J di rumah dinas di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
“ Narasi pelecehan sudah dinyatakan bohong sejak awal, akan tetapi narasi ini didukung oleh Komnas HAM dan Komnas Perempuan, yang saya juga mempertanyakan kesimpulan tersebut, “ kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, Sabtu (3/9/2022).
Menurut Sugeng, dengan tidak ditahannya Putri Candrawathi dalam kasus tersebut, dia bebas membangun narasi kalau dia dilecehkan atau diruda paksa oleh Brigadir J yang mana peristiwa itu dinilai tak terjadi. Bahkan, dengan tidak ditahannya Putri ini patut dicurigai sebagai bagian dari upaya untuk melepaskan Ferdy Sambo dari jerat hukum.
“Ada upaya sistematis terlihat bahwa upaya untuk melepaskan FS dari jerat hukum pembunuhan berencana, salah satunya dengan tidak ditahannya Nyonya Putri,” ucapnya.
Pihaknya mendesak agar Putri Candrawathi segera ditahan oleh penyidik karena alasan obyektifnya kuat yaitu dia terkena pasa 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
“Dengan tidak ditahannya Putri, tampak ada perlakuan diskriminatif pada perempuan yang juga terjerat perkara pidana lainnya, yang mana perempuan lain yang terjerat pidana juga dilakukan penahanan,” kata Sugeng.
Sebelumnya, Komnas HAM menemukan dugaan kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi yang terjadi di Magelang. Kekerasan seksual itu diduga dilakukan oleh Brigadir J. (mg arif)
Editor : Maulana Salman