JAKARTA, iNewsSemarang.id – Kabar gembira bagi para pekerja formal yang saat ini menerima gaji bulanan Rp3,5 juta atau di atasnya. Pemerintah akan memberikan bantuan subsidi upah (BSU), meski harus disertai dengan syarat untuk mendapatkannya.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menjelaskan, penyaluran BSU dalam waktu dekat tak cuma pekerja sektor formal dengan gaji Rp3,5 juta yang mendapat sebesar Rp600.000. Namun, para pekerja dengan gaji di atas itu juga berkesempatan mendapatkannya.
“Pekerja dengan gaji di atas Rp3,5 juta per bulan, tapi nominalnya setara atau di bawah ketentuan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota akan mendapatkan BSU,” kata Ida fauziyah, di Jakarta Selasa (6/9/2022).
“Contohnya Jakarta, UMP-nya adalah Rp4,7 juta, meskipun di atas Rp3,5 juta tapi pekerja yang gajinya Rp4,7 juta atau kurang akan mendapatkan BSU,” terangnya.
Dia menegaskan bahwa BSU memang dialokasikan untuk pekerja sektor formal saja. Sedangkan pekerja informal yang tidak terakomodir BSU akan diberikan bantuan melalui program lain.
“Jadi seperti nelayan, driver ojol, sopir, dan pekerja sektor informal lainnya akan diberi bantuan, namun bukan melalui Bantuan Subsidi Upah ini,” ucapnya.
Menaker mengatakan, calon penerima BSU terbesar saat ini berada di DKI Jakarta, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Jawa Tengah, Banten, dan Sumatera Utara.
Sementara itu, dana BSU akan disalurkan melalui Bank Himbara setelah pemadanan data selesai dilaksanakan. Para penerima BSU juga bisa mencairkannya di PT Pos Indonesia.
“Pencairannya pun tanpa biaya tambahan, pokoknya Rp600.000 itu harus bulat diterima oleh para pekerja yang berhak,” ujar Menaker Ida.(mg arif)
Editor : Maulana Salman