3. Guru Cabuli Puluhan Anak
Ketiga, polisi mengungkap kasus pencabulan di Kabupaten Batang. Kasus yang terjadi di sebuah sekolah itu, dilakukan seorang guru dengan puluhan anak-anak menjadi korban
"Di kabupaten Batang ada 35 laporan terkait perbuatan asusila yang diduga dilakukan pelaku berinisial AM (33). 10 orang di antaranya dicabuli oleh pelaku," tandas Djuhandani. Adapun rentetan pencabulan yang dilakukan pelaku, tambah dia, terjadi mulai tahun 2020 sampai Agustus 2022.
“Lokasi pencabulan berada di ruang kelas, ruang osis dan gudang mushola sekolah,” katanya. Dia menegaskan para pelaku di tiga kabupaten itu dijerat dengan berbagai pasal berbeda sesuai kasus yang terjadi.
Kasus pencabulan di Pekalongan, pelaku dijerat dengan Pasal 15 ayat 1 uu RI Nomor 15 tahun 2022 subsider pasal 6 UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dan Pasal 29 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman maksimal 16 tahun.
Sedangkan para pelaku kasus pencabulan di Batang dan Banjarnegara dijerat dengan Pasal 82 ayat (2) dan 81 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Th 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara ditambah 1/3. "Karena para pelaku berstatus guru para korbannya," ujarnya.
Dia mengatakan, selain mengungkap kasus, Polda Jateng juga memperhatikan pemulihan kondisi psikologis anak-anak korban pencabulan.
"Sudah dilakukan upaya-upaya trauma healing oleh tim psikologi Polda dan Polres terkait terhadap para korban dan orang tuanya. Selain itu juga berkoordinasi dengan beberapa instansi," ujarnya.
Editor : Miftahul Arief