Nekat Jualan Togel, Warga Korea Digulung Polisi
Jum'at, 09 September 2022 | 14:40 WIB
Saat melakukan penangkapan, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di Tempat Kejadian Perkara (TKP) seperti satu buah handphone yang digunakan pelaku, kupon penjualan togel, buku rekapan togel dan papan kertas bertuliskan data pengeluaran togel.
"Kami juga menyita uang yang diduga sebagai alat bertransaksi togel sebesar Rp55 ribu," terangnya.
Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Cepiring guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
Editor : Agus Riyadi