get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Tetapkan 10 Tersangka Kasus Kasino di Ruko Anjasmoro Semarang, Ini Perannya

Nekat Jualan Togel, Warga Korea Digulung Polisi

Jum'at, 09 September 2022 | 14:40 WIB
header img
Penjual togel warga Desa Korowelang Anyar (Korea) diringkus polisi.(dok Polres Kendal)

Saat melakukan penangkapan, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di Tempat Kejadian Perkara (TKP) seperti satu buah handphone yang digunakan pelaku, kupon penjualan togel, buku rekapan togel dan papan kertas bertuliskan data pengeluaran togel.

"Kami juga menyita uang yang diduga sebagai alat bertransaksi togel sebesar Rp55 ribu," terangnya.

Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Cepiring guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

Editor : Agus Riyadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut