Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Jateng Cek Arena Sabung Ayam di Batang, Ternyata Tak Temukan Aktivitas Perjudian
Advertisement . Scroll to see content

Nekat Jualan Togel, Warga Korea Digulung Polisi

Jum'at, 09 September 2022 | 14:40 WIB
  • author Agus Riyadi
Nekat Jualan Togel, Warga Korea Digulung Polisi
Penjual togel warga Desa Korowelang Anyar (Korea) diringkus polisi.(dok Polres Kendal)

Saat melakukan penangkapan, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di Tempat Kejadian Perkara (TKP) seperti satu buah handphone yang digunakan pelaku, kupon penjualan togel, buku rekapan togel dan papan kertas bertuliskan data pengeluaran togel.

"Kami juga menyita uang yang diduga sebagai alat bertransaksi togel sebesar Rp55 ribu," terangnya.

Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Cepiring guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

Editor: Agus Riyadi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut