SEMARANG, iNewsSemarang.id - Polda Jateng menyatakan bahwa penyelidikan dugaan korupsi pengalihan aset di Pemkot Semarang tetap berjalan meski salah satu saksi, Iwan Budi Paulus menghilang. Iwan Budi Paulus diduga sebagai korban tewas yang jasadnya ditemukan terbakar di kawasan Marina Semarang.
“Penyelidikan tidak terpengaruh, tetap diproses,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah Kombes Pol Dwi Subagyo di Semarang, Senin (12/9/2022).
Iwan Budi Paulus yang dilaporkan hilang sejak 24 Agutus 2022 tersebut, bukan satu-satunya saksi yang dibutuhkan keterangannya untuk mengungkap kasus dugaan korupsi yang terjadi pada 2010 itu. Polda juga sudah mengantongi beberapa saksi lainnya.
“Sudah ada saksi lain yang dimintai keterangan dan seluruh pihak yang dimintai keterangan dalam perkara itu merupakan saksi penting,” ujarnya.
Dia mengatakan, Iwan Budi Paulus merupakan salah seorang saksi dugaan korupsi yang dijadwalkan akan dimintai keterangan pada pemeriksaan 25 Agustus 2022. Pemeriksaan 25 Agustus itu, lanjut dia, merupakan panggilan resmi kepada yang bersangkutan.
“Kepolisian sudah menjalin komunikasi dengan Iwan Budi berkaitan dengan penyelidikan perkara tersebut,” kata dia.
Adapun berkaitan dengan temuan mayat terbakar di kawasan Marina yang mengarah pada Iwan Budi, Dwi menyebut tidak menutup kemungkinan hal tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi yang sedang ditanganinya. Kepolisiasn masih menunggu hasil tes DNA.
Sebelumnya, sesosok mayat ditemukan terbakar bersama sebuah sepeda motor di kawasan Pantai Marina, Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis (8/9).Penemuan tersebut bermula dari temuan sepeda motor yang terbakar oleh salah seorang petugas penjaga lahan milik PT Family.
Bersama dengan jasad dan sepeda motor yang merupakan kendaraan dinas milik Iwan Budi tersebut ditemukan pula komputer jinjing, papan nama identitas, serta telepon seluler yang diduga milik Iwan Budi P.
Iwan Budi dilaporkan menghilang sehari sebelum diperiksa sebagai saksi di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng terkait dugaan korupsi pengalihan aset.
Editor : Maulana Salman