Polda Jateng Bongkar Penyalahgunaan Penjualan Pupuk Subsidi di Semarang-Pemalang, Begini Modusnya
SEMARANG, iNewsSemarang.id – Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan penjualan pupuk subsidi di wilayah Kabupaten Semarang dan Pemalang.
Polisi telah mengamankan tiga orang tersangka yang diduga melakukan praktik ilegal distribusi pupuk subsidi yang telah beroperasi sejak tahun 2020
Dua tersangka berinisial RKM dan WKD ditangkap di wilayah Kabupaten Pemalang, sedangkan satu tersangka lainnya berinisial JJ dibekuk di Kabupaten Semarang.
Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Djoko Julianto mengungkapkan, tersangka mendapatkan pupuk subsidi dari berbagai sumber, termasuk dari sisa pupuk kelompok tani, dengan cara memanfaatkan petani melalui iming-iming keuntungan finansial.

“Modus yang dilakukan tersangka yakni memberikan modal kepada petani dan mendorong mereka membeli pupuk subsidi dalam jumlah besar, bahkan saat belum memasuki masa tanam,” ungkap Kombes Djoko dalam konferensi pers di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Rabu (4/4/2026).
Selanjutnya, ungkap dia, pupuk tersebut diambil alih oleh para pelaku dengan dalih harga pupuk akan meningkat di kemudian hari.
"Pelaku memberikan modal kepada para petani hingga belum masa tanam pun mereka menggunakan pupuk itu akhirnya diambil alih oleh para pelaku," ungkapnya.
Disebutkan, para pelaku membeli harga pupuk subsidi Rp90.000 lalu didistribusikan ke daerah lain di luar titik serah yang telah ditetapkan pemerintah, dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) seharga Rp130.000 hingga Rp190.000 per satu sak atau 50 kg.
Editor : Ahmad Antoni