get app
inews
Aa Text
Read Next : Andrew Andika Ditangkap Terkait Penyalahgunaan Narkoba, Ada Barang Bukti Sabu

Kabur Usai Kepergok Gasak Barang Rongsokan, Maling di Desa Jambiarum Ditangkap Warga

Rabu, 14 September 2022 | 11:59 WIB
header img
Polisi melakukan olah TKP di gudang pengepul rongsok di Desa Jambiarum.(dok Polres Kendal)

Sementara itu, Kapolres Kendal AKBP Jamal Alam membenarkan adanya aksi pencurian yang dilakukan dua pelaku di gudang rosok di Desa Jambiarum.

"Iya benar. Pelakunya sudah diamankan ke Mapolres Kendal dan dalam proses pemeriksaan lebih lanjut," kata Jamal.

Dikatakan, kedua pelaku aksi pencurian ini telah mengakui perbuatannya dengan barang bukti satu karung kabel tembaga gulungan, satu unit sepeda motor Honda Supra 125 tanpa plat nomor dan dua pasang sandal yang digunakan saat menjalankan aksinya.

Atas perbuatannya kedua pelaku akan dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 4e KHUP dengan ancaman pidana paling lama selama tujuh tahun penjara.

Editor : Agus Riyadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut