get app
inews
Aa Text
Read Next : KPK Temukan Mobil hingga Sejumlah Dokumen Milik Harun Masiku

KPK Tangani 1.444 Perkara Korupsi, 161 Kasus Seret Kepala Daerah dan 313 Libatkan Anggota Dewan 

Jum'at, 16 September 2022 | 11:37 WIB
header img
Ketua KPK Firli Bahuri menyebut ada ratusan kepala daerah terjerat kasus korupsi (Foto: Ist)

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Jumlah kasus korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 2004 hingga Agustus 2022 terbilang cukup fantastis. Setidaknya ada 1.444 perkara korupsi yang ditangani lembaga antirasuah tersebut dan menyeret 161 kepala daerah dan 313 melibatkan anggota dewan.

Tingginya angka korupsi dibeberkan Ketua KPK Firli Bahuri dalam Rapat Koordinasi (Rakor) pemberantasan korupsi di wilayah Jawa Timur (Jatim), pada Kamis, 15 September 2022. Turut hadir seluruh kepala daerah dan Ketua DPRD se-provinsi Jawa Timur hingga Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dalam rakor tersebut.

"Menurut data KPK sejak 2004 sampai Agustus 2022, sudah ada 1.444 kasus korupsi yang KPK tangani. kepala daerah sudah 161 kasus, DPRD/DPR RI sudah 313 kasus. Sebentar lagi nambah ini. Karena September 2022 saja sudah enam kasus," kata Firli melalui keterangan resminya, Jumat (16/9/2022).

"Untuk itu, kami butuh peran Bapak atau Ibu semua. Pemberantasan korupsi bukan hanya tugas KPK tapi harus libatkan seluruh elemen masyarakat, segenap anak bangsa," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Firli juga menyoroti masih banyaknya kasus korupsi terkait perencanaan dan penganggaran APBD yang melibatkan kepala daerah hingga anggota DPRD. Firli mengingatkan agar kepala daerah dan DPRD menjadi garda terdepan dalam mewujudkan tujuan bernegara.

"Fakta yang terjadi hari ini, ada Ketua beserta Ketua-Ketua Fraksinya menyetujui APBD setelah ada uang ketok palu atau suap setelah ada deal berapa persen kebagian dari APBD itu. Itu baru tahap perencanaan dan penganggaran. Belum lagi nanti tahap diskusi, pengadaan/pelaksanaan hingga pelaporan/evaluasi," kata Firli. 

Mantan Deputi Penindakan KPK tersebut menekankan, ia sebenarnya tidak alergi dengan munculnya pokok pikirian (pokir) dari para anggota dewan. Hanya saja ia mengingatkan agar pokir-pokir tersebut dapat mengimplementasikan tujuh indikator pembangunan dan tujuan nasional.

"Untuk kepala daerah jangan coba-coba memberi atau menerima pemberian ilegal seperti suap, gratifikasi dan pemerasan. Jia ada pihak yang mengetahui untuk segera melaporkan ke KPK," tuturnya.

Editor : Agus Riyadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut