Sementara itu, Kabid Tata Ruang, Sri Atmaja menjelaskan, tujuan digelarnya kegiatan ini adalah untuk memenuhi salah satu ketentuan dalam proses penyusunan RDTR, sesuai dengan Permen ATR/BPN Nomor 11 Tahun 2021.
"Bahwa penyusunan RDTR harus ada konsultasi publik untuk memberikan kesempatan stakeholder terkait, untuk memberikan saran dan masukan terkait materi teknis RDTR yang sudah kami susun," jelasnya.
"Konsultasi publik I ini dikhususkan, untuk menjaring isu isu strategis dan potensi yang ada di wilayah perencanaan;" imbuh Sri Atmaja.
Kegiatan Konsultasi Publik I RDTR Kecamatan Patebon, dibuka oleh Kabid Tata Ruang, Sri Atmaja, mewakili Kepala Dinas PUPR Kendal dan difasilitasi oleh Pejabat Fungsional Penata Ruang Ahli Muda Sub Koordinator Survey dan Perencanaan Tata Ruang serta Tim Penyusunan RDTR Kabupaten Kendal. Acara ini juga dihadiri oleh seluruh Kepala Desa se-Kecamatan Patebon beserta instansi terkait se-Kabupaten Kendal, dan diisi dengan diskusi terkait penataan ruang.
Editor : Agus Riyadi