get app
inews
Aa Read Next : Pemkot Semarang Gandeng KPK Cegah Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa

Terima Suap Perkara, KPK Tetapkan Hakim MA Sudrajad Dimyati Tersangka

Jum'at, 23 September 2022 | 08:37 WIB
header img
Ketua KPK Firli Bahuri saat memberikan keterangan kepada pers usai OTT dalam kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Foto : tangkapan layar

JAKARTA, iNewsSemarang.id  - Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan KPK akhirnya menetapkan salah satu hakim di Mahkamah Agung (MA) yakni Sudrajad Dimyati sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara.

Selain Dimyati, KPK juga menetapkan 9 tersangka lainnya yang sebelumnya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK, pada Rabu (21/9/2022) sekitar pukul 15.30 WIB.

 “Dari pengumpulan berbagai informasi disertai bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, KPK kemudian melakukan penyelidikan dalam upaya menemukan adanya peristiwa pidana sehingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup,” kata Ketua KPK Firli Bahuri, Jumat (23/9/2022) dini hari kepada wartawan.  

Awalnya KPK berhasil menjaring 8 orang dalam OTT, dan tidak ada nama Sudrajad Dimyati.

Akan tetapi, berdasarkan hasil keterangan saksi dan bukti-bukti yang cukup, penyidik kemudian menetapkan 10 orang sebagai tersangka, salah satunya Sudrajad Dimyati.

KPK meminta Sudrajad Dimyati kooperatif dan hadir memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik. (mg arif)

 

 

Editor : Maulana Salman

Follow Berita iNews Semarang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut