get app
inews
Aa Text
Read Next : KPK Temukan Mobil hingga Sejumlah Dokumen Milik Harun Masiku

Daftar 10 Tersangka Kasus Suap Perkara di MA, Seret Oknum PNS dan Pengacara

Jum'at, 23 September 2022 | 13:25 WIB
header img
Para tersangka suap perkara di Mahkamah Agung saat di gedung KPK. Foto : MPI

JAKARTA, iNewsSemarang.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan 10 tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) di kasus dugaan suap perkara di Mahkamah Agung (MA) pada Kamis (22/9/2022) pukul 15.30 WIB. Dalam OTT di Jakarta dan Kota Semarang, KPK menjaring delapan orang.

Dalam pengembangannya, lembaga anti rasuah tersebut mendapati dua tersangka lagi yakni Yosep Parera, pengacara di Kota Semarang dan hakim agung MA, Sudrajad Dimyati.  

“Dari pengumpulan berbagai informasi disertai bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud,” kata Ketua KPK Firli Bahuri, Jumat (23/9/2022) dini hari.

 “KPK kemudian melakukan penyelidikan dalam upaya menemukan adanya peristiwa pidana sehingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup,” katanya.

Dari 10 tersangka yang diamankan, selain dari kalangan hakim di MA, juga turut menyeret oknum PNS, pengacara dan pegawai koperasi simpan pinjam di Kota Semarang.

 

Berikut Deretan 10 Tersangka Kasus Suap Perkara di MA

 

1. Sudrajad Dimyati, Hakim Agung Mahkamah Agung

2. Elly Tri Pangestu, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung

3. Desy Yustria, PNS Kepaniteraan Mahkamah Agung

4. Muhajir Habibie, PNS Kepaniteraan Mahkamah Agung

5. Redi, PNS di Mahkamah Agung

6. Albasri, PNS di Mahkamah Agung

7. Eko Suparno, pengacara

8. Yosep Parera, pengacara

9. Heryanto Tanaka, swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana)

10. Ivan Dwi Kusuma Sujanto, swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam ID. (mg arif)

Editor : Maulana Salman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut