Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz mengatakan perlindungan yang menaungi sang anak tidak berarti bahwa anak tersebut menjadi makshum, yang artinya selamat dari dosa. Akan tetapi, maknanya anak tersebut akan terjaga dari godaan setan yang menyebabkannya keluar dari Islam dan fitrah. Terkadang ia terjerat godaan setan, namun ia akan segera bertaubat.
Syaikh Abdullah Al-Fauzandalam kitab Minhatul ‘Allâm berpesan, semestinya seseorang (lelaki) bersemangat kuat untuk mengamalkan doa ini (ketika akan berhubungan intim dengan istrinya) sehingga menjadi kebiasaan, dalam rangka mengamalkan arahan Nabi SAW dan harapan besar agar anaknya menjadi terjaga dan terpelihara dari setan dan tumbuh di atas jalan yang lurus melalui barokah doa ini”.
Suami Boleh Menggauli Isterinya Kapan Saja
Seorang suami dibolehkan mencampuri isterinya kapan waktu saja yang ia kehendaki; pagi, siang, atau malam. Bahkan, apabila seorang suami melihat wanita yang mengagumkannya, hendaknya ia mendatangi istrinya.
Hal ini berdasarkan riwayat bahwasannya Rasulullah SAW melihat wanita yang mengagumkan beliau. Kemudian beliau mendatangi isterinya -yaitu Zainab ra- yang sedang membuat adonan roti. Lalu beliau melakukan hajatnya (berjima’ dengan isterinya). Kemudian beliau bersabda,
إِنَّ الْمَرْأَةَ تُقْبِلُ فِيْ صُوْرَةِ شَيْطَانٍ وَتُدْبِرُ فِيْ صُوْرَةِ شَيْطَانٍ فَإِذَا أَبْصَرَ أَحَدُكُمُ امْرَأَةً فَلْيَأْتِ أَهْلَهُ، فَإِنَّ ذَلِكَ يَرُدُّ مَا فِيْ نَفْسِهِ
“Sesungguhnya wanita itu menghadap dalam rupa setan dan membelakangi dalam rupa setan (maksudnya isyarat dalam mengajak kepada hawa nafsu). Maka, apabila seseorang dari kalian melihat seorang wanita (yang mengagumkan), hendaklah ia mendatangi istrinya. Karena yang demikian itu dapat menolak apa yang ada di dalam hatinya.” (HR Muslim, at-Tirmidzi Adu Dawud, al-Baihaqi, dan Ahmad).
Imam an-Nawawi dalam "Syarah Shahiih Muslim" mengatakan dianjurkan bagi siapa yang melihat wanita hingga syahwatnya tergerak agar segera mendatangi istrinya – atau budak perempuan yang dimilikinya -kemudian menggaulinya untuk meredakan syahwatnya juga agar jiwanya menjadi tenang.
Apabila suami mampu dan ingin mengulangi jima’ sekali lagi, maka hendaknya ia berwudhu’ terlebih dahulu.
Rasulullah SAW bersabda:
إِذَا أَتَى أَحَدُكُمْ أَهْلَهُ ثُمَّ أَرَادَ أَنْ يَعُوْدَ فَلْيَتَوَضَّأْ
“Jika seseorang diantara kalian menggauli isterinya kemudian ingin mengulanginya lagi, maka hendaklah ia berwudhu’ terlebih dahulu.” (HR Muslim dan Imam Ahmad)
Wallahualam bisyhowab
Editor : Sulhanudin Attar