Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : MUI Desak Koruptor Dihukum Mati, Ini Alasannya
Advertisement . Scroll to see content

Diduga Korupsi Dana Desa Rp690 Juta untuk Usaha Pribadi, Kades di Blora Dijebloskan ke Penjara

Rabu, 05 Oktober 2022 | 15:55 WIB
  • author Heri Purnomo
Diduga Korupsi Dana Desa Rp690 Juta untuk Usaha Pribadi, Kades di Blora Dijebloskan ke Penjara
Sriyanto, Kades Telogotuwung (kiri) saat akan dijebloskan ke Rutan kelas II Blora. Foto: Heri Susanto

BLORA, iNewsSemarang.id - Sriyanto, Kepala Desa Telogotuwung, Kecamatan Randublatung diduga melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana desa. Uang sejumlah Rp690 juta lebih dari anggaran dana desa tahun 2019-2021 tersebut digunakan untuk keperluan pribadi.

Atas tindakannya tersebut, Kejaksaan Negeri Blora menjebloskan Sriyanto ke penjara selama 20 hari.

Kasi Intel Kejari Blora, Jatmiko mengungkapkan Sriyanto sebelumnya telah memenuhi panggilan pemeriksaan Kejari Blora pada Rabu (5/10/2022) pagi.

Setelah dilakukan pemeriksaan, Kejari menetapkan Sriyanto sebagai tersangka dan menjebloskannya ke rumah tahanan kelas II Blora.

“Atas perbuatan kepala desa tersebut negara dirugikan sebesar Rp691 juta lebih,” kata Kasi Intel Kejari Blora, Jatmiko.

Editor: Maulana Salman

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut