get app
inews
Aa Text
Read Next : Laporan Dugaan Pengerahan Kades di Pekalongan Ditolak Bawaslu, Ini Reaksi Tim Hukum Andika-Hendi

Diduga Korupsi Dana Desa Rp690 Juta untuk Usaha Pribadi, Kades di Blora Dijebloskan ke Penjara

Rabu, 05 Oktober 2022 | 15:55 WIB
header img
Sriyanto, Kades Telogotuwung (kiri) saat akan dijebloskan ke Rutan kelas II Blora. Foto: Heri Susanto

BLORA, iNewsSemarang.id - Sriyanto, Kepala Desa Telogotuwung, Kecamatan Randublatung diduga melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana desa. Uang sejumlah Rp690 juta lebih dari anggaran dana desa tahun 2019-2021 tersebut digunakan untuk keperluan pribadi.

Atas tindakannya tersebut, Kejaksaan Negeri Blora menjebloskan Sriyanto ke penjara selama 20 hari.

Kasi Intel Kejari Blora, Jatmiko mengungkapkan Sriyanto sebelumnya telah memenuhi panggilan pemeriksaan Kejari Blora pada Rabu (5/10/2022) pagi.

Setelah dilakukan pemeriksaan, Kejari menetapkan Sriyanto sebagai tersangka dan menjebloskannya ke rumah tahanan kelas II Blora.

“Atas perbuatan kepala desa tersebut negara dirugikan sebesar Rp691 juta lebih,” kata Kasi Intel Kejari Blora, Jatmiko.

Editor : Maulana Salman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut