Jatmiko menyebutkan pihaknya segera menyerahkan berkas hasil penyidikan tersebut kepada Pengadilan Negeri Tipikor Semarang.
Menurut keterangan tersangka dalam penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik pidana khusus Kejari, kepala desa tersebut diduga menggunakan anggaran dana desa untuk bangunan fisik balai desa dengan total anggaran Rp750 juta lebih.
“Dari total anggaran tidak digunakan sepenuhnya untuk pembangunan kantor desa tersebut, namun digunakan untuk usaha tersangka,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sub sider pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang no 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara maksimal seumur hidup.
Editor : Maulana Salman