get app
inews
Aa Text
Read Next : Dilantik Jadi Anggota DPRD Kendal Termuda, Iqbal Berkomitmen Jaga Moralitas Bangsa

KTP Digital Mulai Diterapkan di Kendal, Dewan: Pengurusannya Mudah dan Gratis

Selasa, 11 Oktober 2022 | 14:33 WIB
header img
Sosialisasi Disduk Capil Kendal di aula kantor Kecamatan Kendal Kota.(iNews/Agus)

Cipto juga menyampaikan, dengan menggunakan KTP digital masyarakat akan lebih mudah saat akan melakukan verifikasi diri dan mengakses pelayanan publik. Selain itu, masyarakat juga akan lebih mudah dalam mengakses data anggota keluarganya.

Sebagai syarat wajibnya untuk memiliki identitas kependudukan digital masyarakat harus memiliki smartphone minimal versi 8, telah memiliki KTP-el atau belum pernah memiliki KTP-el fisik namun sudah melakukan perekaman serta memiliki email aktif dan nomor ponsel.

Dia berharap, dengan digunakannya identitas kependudukan digital oleh masyarakat sudah tidak ada lagi pencetakan fisik KTP-el dan tidak ada lagi masalah KTP hilang serta tidak ada lagi fotocopy KTP-el untuk mengakses pelayanan publik.

"Sekarang era digital. Sudah tidak jamannya pakai fotocopy KTP-elektronik ketika masyarakat sudah memiliki KTP digital," ucapnya.

Editor : Agus Riyadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut