get app
inews
Aa Text
Read Next : Dilantik Jadi Anggota DPRD Kendal Termuda, Iqbal Berkomitmen Jaga Moralitas Bangsa

Jadi Penasehat APMDN Kendal, Makmun Minta TPP P3MD Terus Dampingi Implementasi UU Desa

Rabu, 12 Oktober 2022 | 05:50 WIB
header img
Ketua DPRD Kendal, Muhammad Makmun, menyerahkan SK kepada Ketua APMDN Kendal, Artanu Damasji. Foto Ist

KENDAL, iNewsSemarang.id - Ketua DPRD Kendal, Muhammad Makmun, meminta Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) terus mengawal implementasi Undang-Undang No 6 tahun 2014 tentang Desa. Salah satu isu yang dia soroti terkait pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada tanggal 19 Oktober mendatang.

Hal ini disampaikan saat pengukuhan dan pelantikan Dewan Pengurus Cabang Asosiasi Pendamping Masyarakat dan Desa Nusantara (APMDN) Kabupaten Kendal, baru-baru ini.

Makmun yang didapuk sebagai Ketua Dewan Penasehat APMDN Kendal mengatakan, Pilkades yang akan digelar di 62 desa di Kabupaten Kendal menjadi tolok ukur partisipasi masyarakat dalam melahirkan pemimpin yang kompeten.

Menurutnya pembangunan desa ke depan membutuhkan figur yang tidak hanya bersih, tapi juga memiliki kecakapan. Pasalnya, pasca Undang-Undang Desa disahkan, pemerintah desa memiliki kewenangan dan anggaran yang besar dalam mengelola desanya.

“Ada Dana Desa yang jumlahnya mencapai Rp 1 Miliar lebih. Hal ini butuh perencanaan, butuh inovasi, bagaimana anggaran itu bisa dioptimalkan untuk membangun desa. Tidak hanya pembangunan fisik, tapi juga memberdayakan masyarakatnya agar lebih sejahtera,” terang Makmun.

Lebih lanjut politisi PKB itu menyampaikan apresiasi atas kontribusi para pendamping desa yang selama ini telah mendampingi kegiatan pembangunan desa agar sesuai amanat UU Desa.

“Semoga dengan terbentuknya APMDN di Kabupaten Kendal ini bisa menjadi wadah komunikasi, bertukar gagasan, saling memotivasi, antar pendamping dan para pegiat pemberdayaan desa. Sehingga bisa memberi manfaat untuk masyarakat luas,” harapnya.

Editor : Sulhanudin Attar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut