Sementara itu, Ketua DPC APMDN Kendal, Artanu Damasji mengatakan, organisasi yang dipimpinnya ini beranggotakan 107 TPP P3MD di Kabupaten Kendal. Mereka terdiri dari Pendamping Desa (PD) yang ada di tingkat kecamatan, Pendamping Lokal Desa (PLD) dan Tenaga Ahli (TA) di tingkat kabupaten.
"Kami juga sangat terbuka bagi penberdaya-pemberdaya lain yang berperan dalam pembangunan masyarakat. Mereka bisa bergabung bersama kami," kata Damasji.
Dia menuturkan, APMDN yang baru saja dikukuhkan sengaja didirikan sebagai wadah untuk meningkatkan kapasitas para pendamping desa yang bergabung menjadi anggotanya.
Ketua DPRD Kendal selaku penasehat APMDN Kendal berfoto bersama para pengurus dan anggota usai pengukuhan DPC APMDN di ruang paripurna DPRD Kendal. Ist
"Di awal dikukuhkan, APMDN akan fokus mengawal progam sertifikasi yang dilakukan para anggotanya dalam profesi sebagai seorang pemberdayaan yang akan digelar akhir tahun ini," ungkap dia.
Diberitakan, pengukuhan dan pelantikan DPC APMDN Kendal dihadiri perwakilan dari Dewan Pengurus Wilayah AMPN Jawa Tengah, Kordinator Provinsi TPP P3MD Jawa Tengah, dan Dispermades Kabupaten Kendal.
Ihsan, pengurus DPW APMDN Jateng mengatakan organisasinya yang memiliki struktur kepengurusan dari pusat hingga daerah ini sebagai wadah komunikasi dan sekaligus untuk peningkatan kapasitas para anggotanya. Menurutnya hal ini diperlukan untuk meningkatkan kualitas fasilitasi dan pendampingan desa.
"Terkait sertifikasi bagi pendamping sebagaimana diamanatkan Permendes 19 yang menyatakan bahwa TPP harus tersertifikasi.
Editor : Sulhanudin Attar