Menurutnya berbekal rasa cinta terhadap profesi pendamping desa itulah, TPP P3MD yang selama ini telah mendampingi kegiatan pembangunan dan pemberdayaan di desa justru merasa tertantang untuk mengikuti sertifikasi yang telah ditentukan oleh Kemendes PDTT selaku kementerian yang menaungi.
“Saya yakin, kalau bukan karena cinta, cinta pada profesi, cinta pada desa dan masyarakatnya, teman-teman pendamping yang selama ini bertahan dengan status sebagai kontraktor, mungkin sudah lama hengkang,” tegas Gus Misbah.
Terkait status pendamping desa sebagai kontraktor, juga disinggung oleh Ketua DPRD Kendal, Muhammad Makmun. Ketua DPRD yang baru-baru ini didapuk sebagai Ketua Dewan Penasehat APMDN Kendal ini mengatakan, pemerintah pusat berencana menghapuskan tenaga honorer yang bekerja di lingkungan pemerintahan.
Dengan kebijakan tersebut, terangnya, Aparatur Sipil Negara (ASN) hanya mengenal dua kategori, yakni PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Begitu juga dengan status pendamping desa, ke depannya akan dialihkan menjadi PPPK.
“Saya kira sertifikasi ini dalam rangka untuk menuju ke sana, menyiapkan pendamping desa yang kompeten. Jadi, terbentuknya APMDN di Kendal ini sangat strategis untuk mengawal hal itu,” terang Makmun.
Lebih lanjut politisi PKB itu menyampaikan apresiasi atas kontribusi para pendamping desa yang selama ini telah mendampingi kegiatan pembangunan desa agar sesuai amanat Undang-Undang Desa.
Editor : Sulhanudin Attar