JAKARTA, iNewsSemarang.id- Pengacara Rizky Billar, Philipus Sitepu mengajukan permohonan kepada Polres Metro Jakarta Selatan untuk memfasilitasi restorative justice bagi kliennya dengan Lesti Kejora.
Permohonan restorative justice perkara Rizky Billar dan Lesti Kejora tersebut menyusul pencabutan laporan dugaan KDRT oleh Lesti Kejora terhadap suaminya tersebut. Pencabutan laporan yang menandakan Lesti Kejora telah berdamai dengan suaminya itu dilakukan setelah polisi mengumumkan status penahanan Rizky Billar di Polres Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2022).
“Kami sudah memohonkan agar diadakan restorative justice terhadap perkara Rizky Billar dan Lesti mengingat keduanya sudah saling menguatkan dan keduanya ingin memiliki hubungan yang lebih baik lagi,” ujarnya.
Philipus Sitepu memastikan tak ada intervensi dari pihak mana pun untuk Lesti mencabut laporannya tersebut.
“Tidak ada (intervensi). Bahkan dari pihak pelapor sudah di-BAP untuk restoravite justice atau untuk mencabut laporannya. Ditanyakan dalam BAP itu apakah dia dalam tekanan untuk mencabut laporannya. Dia nyatakan tidak ada dalam tekanan,” tuturnya.
Diberitakan, setelah Rizky Billar resmi ditahan atas dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), pedangdut Lesti Kejora akhirnya mencabut laporannya terhadap suaminya tersebut di Polres Jakarta Selatan.
Philipus Sitepu, pengacara Rizky Billar mengatakan keputusan ibu satu anak ini mencabut laporan karena ingin membina biduk rumah tangganya kembali dengan Rizky Billar.
“Pada hari ini kami sudah mengadakan perdamaian dengan pelapor yakni Lesti istri dari Rizky Billar,” ujar Philipus saat ditemui di Polres Jakarta Selatan, Jumat (14/10/22) dini hari.
“Sudah sepakat untuk tidak melanjutkan perkara ini kejenjang yang lebih jauh ya. Hari ini sudah kami sampaikan kepada kepolisian,” ujarnya.
Editor : Sulhanudin Attar