get app
inews
Aa Read Next : DP3A Semarang Gelar Musrenbang Perempuan dan Anak di Tiap Kelurahan, Ini yang Ditekankan

Soroti Perdamaian Lesti dan Rizky Billar, Komnas Perempuan Khawatirkan Terulangnya KDRT

Jum'at, 14 Oktober 2022 | 10:46 WIB
header img
Rizky Billar diperiksa penyidik sebagai tersangka KDRT tadi malam. Foto: Antara

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Komnas Perempuan ikut angkat bicara terkait perdamanan Lesti Kejora dan Rizky Billar di Polres Metro Jakarta Selatan tadi malam. Diketahui Lesti Kejora mencabut laporan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), setelah polisi menahan Rizky Billar.

Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi mengatakan, dalam KDRT ada fase ketegangan, kekerasan dan minta maaf. Perdamaian yang  cepat tersebut tidak menguntungkan pihak korban. Dikhawatirkan tindak KDRT akan terulang di masa mendatang.

“Hubungan yang kembali membaik dengan intensitas cepat bisa memperburuk kekerasan di masa mendatang,” ujar Siti, dalam keterangannya Jumat (14/10/2022).  

“Penyelesaian secara damai dapat saja tidak menguntungkan korban (terjadi keberulangan kekerasan, dipersalahkan, diungkit-ungkit), menimbulkan impunitas kepada pelaku dan membakukan budaya bahwa kekerasan dalam rumah tangga bukan kejahatan,” imbuhnya.

Siti menyampaikan bahwa pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) merupakan delik biasa. Dengan demikian polisi tetap dapat mengusut perkara meski Lesti telah mencabut laporannya.

“Delik biasa dapat diproses langsung oleh penyidik tanpa adanya persetujuan dari korban atau pihak yang dirugikan. Dengan kata lain, tanpa adanya pengaduan atau sekalipun korban telah mencabut laporannya, penyidik tetap memiliki kewajiban untuk melanjutkan proses perkara tersebut," ujar dia.

Pencabutan laporan menjadi salah satu hambatan terbesar dalam penerapan UU PKDRT. Namun demikian, Siti tetap menghormati pilihan Lesti yang mencabut laporan KDRT di kepolisian. Siti menduga pencabutan dikarenakan sejumlah faktor.

“Posisi subordinat perempuan, permintaan keluarga, ketergantungan emosi dan finansial, kekhawatiran terhadap relasi perkawinan, sampai pada disalahkan," ujarnya.

Editor : Maulana Salman

Follow Berita iNews Semarang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut