JAKARTA, iNewsSemarang.id – Pajak sebagai salah satu sumber pemasukan bagi negara dalam pelaksanannya haruslah dibuat seefisien dan sepraktis mungkin agar supaya wajib Pajak semakin mudah dalam memenuhi kewajibannya untuk membayar pajak. Mekanisme lapor dan bayar pajak kini dapat dilakukan secara online.
Perlu diketahui bersama bahwa pajak yang dibayarkan oleh Wajib Pajak akan diperuntukkan kepada kepentingan pemerintah dan sebesar-besarnya kepentingan masyarakat. Semakin besar nilai pajak, maka semakin besar pemasukan yang diterima negara. Oleh sebab itu pajak menjadi kewajiban yang harus ditunaikan oleh seluruh warga negara.
Nah, bagaimana cara lapor dan bayar pajak online? Dihimpun dari berbagai sumber, Minggu (16/10/2022), berikut cara lapor dan bayar pajak online:
Cara Lapor Pajak Online
Berikut ini cara untuk melapor pajak secara online:
Kunjungi laman https://djponline.pajak.go.id
Login dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan kata sandi yang sudah ada
Isi kode unik (captcha)
Jawab sejumlah pertanyaan yang tersedia sesuai dengan kondisi dan keadaan WP
Isi formulir Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dengan benar
WP akan menerima tanda bukti jika SPT sudah berhasil dilaporkan
Cara Bayar Pajak Online
Adapun beberapa cara membayar pajak online, sebagai berikut:
Kunjungi laman djponline.pajak.go.id
Masukkan NPWP, password, dan kode keamanan untuk login
Pilih menu e-Billing System
Pilih pada menu Isi SSE
Kemudian Anda akan mendapat form Surat Setoran Elektronik (SSE) yang harus diisi
Data pada formulir tersebut akan terisi otomatis. Untuk diketahui, Anda hanya perlu mengubah kolom Jenis Pajak, Jenis Setoran, Masa Pajak, Tahun Pajak, Uraian Pajak yang dibayarkan, dan Jumlah Setoran
Klik Simpan
Klik pada pilihan Kode Billing
Klik Cetak Kode Billing
Setelah mendapatkan Kode Billing, Anda bisa membayar pajak melalui bank, kantor pos, atau ATM.
Editor : Maulana Salman