get app
inews
Aa Read Next : Ingat Jangan sampai Telat! Laporan SPT Pajak Tinggal 7 Hari Lagi

Praktis! Lapor dan Bayar Pajak Kini Dapat Dilakukan Secara Online, ini Caranya

Minggu, 16 Oktober 2022 | 15:48 WIB
header img
Cara lapor dan bayar pajak online enggak pakai ribet. (Foto: Ist). Foto: Ilustrasi/Pixabay

JAKARTA, iNewsSemarang.id – Pajak sebagai salah satu sumber pemasukan bagi negara dalam pelaksanannya haruslah dibuat seefisien dan sepraktis mungkin agar supaya wajib Pajak semakin mudah dalam memenuhi kewajibannya untuk membayar pajak. Mekanisme lapor dan bayar pajak kini dapat dilakukan secara online

Perlu diketahui bersama bahwa pajak yang dibayarkan oleh Wajib Pajak akan diperuntukkan kepada kepentingan pemerintah dan sebesar-besarnya kepentingan masyarakat. Semakin besar nilai pajak, maka semakin besar pemasukan yang diterima negara. Oleh sebab itu pajak menjadi kewajiban yang harus ditunaikan oleh seluruh warga negara. 

Nah, bagaimana cara lapor dan bayar pajak online? Dihimpun dari berbagai sumber, Minggu (16/10/2022), berikut cara lapor dan bayar pajak online:

Cara Lapor Pajak Online

Berikut ini cara untuk melapor pajak secara online:

Kunjungi laman https://djponline.pajak.go.id

Login dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan kata sandi yang sudah ada

Isi kode unik (captcha)

Jawab sejumlah pertanyaan yang tersedia sesuai dengan kondisi dan keadaan WP

Isi formulir Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dengan benar

WP akan menerima tanda bukti jika SPT sudah berhasil dilaporkan

 

Cara Bayar Pajak Online

Adapun beberapa cara membayar pajak online, sebagai berikut:

Kunjungi laman djponline.pajak.go.id

Masukkan NPWP, password, dan kode keamanan untuk login

Pilih menu e-Billing System

Pilih pada menu Isi SSE

Kemudian Anda akan mendapat form Surat Setoran Elektronik (SSE) yang harus diisi

Data pada formulir tersebut akan terisi otomatis. Untuk diketahui, Anda hanya perlu mengubah kolom Jenis Pajak, Jenis Setoran, Masa Pajak, Tahun Pajak, Uraian Pajak yang dibayarkan, dan Jumlah Setoran

Klik Simpan

Klik pada pilihan Kode Billing

Klik Cetak Kode Billing

Setelah mendapatkan Kode Billing, Anda bisa membayar pajak melalui bank, kantor pos, atau ATM.

Editor : Maulana Salman

Follow Berita iNews Semarang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut