get app
inews
Aa Read Next : Napi Narkoba Tewas Gantung Diri di Lapas Kedungpane Semarang, Begini Kronologinya

Pengacara: Teddy Minahasa Sebenarnya Ingin Jebak Linda Pakai Teknik Undercover Buy

Rabu, 19 Oktober 2022 | 07:03 WIB
header img
Kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa, Henry Yosodiningrat menegaskan kliennya bukan lah pengedar narkoba jenis sabu. Foto: Antara

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa, Henry Yosodiningrat mengatakan kliennya sebenarnya bersiasat untuk menjebak seorang perempuan bernama Linda yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Perintah penjualan yang dilakukan kliennya tersebut semata-mata adalah untuk mengungkap kasus narkoba

Namun, apa yang dilakukan mantan anak buah Teddy yakni AKBP Doddy Prawiranegara (mantan Kapolres Bukittinggi) ini justru yang membuat Teddy menjadi tersangka. 

"Kalau dilihat secara formal, dia memang terlibat. Dia mengetahui, tapi tidak 100 persen seperti apa yang diceritakan, yang beredar di publik. Apa yang saya katakan tidak 100 persen benar? Dia memerintahkan ke Kapolres Bukittinggi untuk melakukan undercover buy terhadap si Linda," kata Henry, Selasa (18/10/2022).

Henry menegaskan penggunaan barang bukti yang disisihkan itu bisa untuk teknik undercover. Tujuannya untuk operasi-operasi selanjutnya, bukan untuk dijual.

"Nah, ini kenapa dijual? Kaitannya dengan upaya untuk menjebak si Linda," tegasnya.

Henry mengatakan seharusnya AKBP Doddy Prawiranegara menjalankan operasi undercover sesuai prosedur. Namun Doddy, kata Henry justru diam-diam bertransaksi di Jakarta.

"Nah, (harusnya) masuknya di wilayah hukum Polda Sumbar, dong. Ternyata, tanpa setahu dia, Si Kapolres itu malah di Jakarta. Dari situ Teddy bilang lho kok dia ke Jakarta, ini kan di luar wilayah hukum saya, bikin kita tidak bisa berbuat apa-apa," kata Henry.

Editor : Maulana Salman

Follow Berita iNews Semarang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut