get app
inews
Aa Read Next : Tok! Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Bui

Hari Ini, 6 Terdakwa Obstruction of Justice Kasus Brigadir J Akan Diadili

Rabu, 19 Oktober 2022 | 08:21 WIB
header img
Brigjen Hendra Kurniawan salah satu tersangka obstruction of justice . Foto: MPI

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar sidang obstruction of justice (perintangan penyidikan) kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) hari ini, Rabu (19/10/2022). 

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan persidangan dengan agenda perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice itu akan mengadili 6 terdakwa yang akan dibagi menjadi dua sesi.

"Hari ini persidangan perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice," ujar Djuyamto, Rabu (19/10/2022) pagi ketika dikonfirmasi.

Dia menyebutkan untuk sesi pertama akan dilaksanakan pukul 10.00 WIB dengan tiga orang terdakwa yakni Arif Rahman Arifin, Agus Nurpatria, dan Hendra Kurniawan.

Dalam sidang di sesi pertama ini Hakim Ketua adalah Ahmad Suhel, sedangkan Hakim Anggota yakni Djuyamto dan Hendra Yuristiawan.

Kemudian untuk sesi persidangan kedua akan dilaksanakan Pukul 14.00 WIB dengan tiga orang terdakwa yakni Chuck Putranto, Irfan Widyanto, dan Baiquni Wibowo.

Dalam sidang di sesi kedua ini Hakim Ketua adalah Afrizal Hadi, sedangkan Hakim Anggota yakni Ari Muladi dan M Ramdes.

Editor : Maulana Salman

Follow Berita iNews Semarang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut