get app
inews
Aa Text
Read Next : Soal Kasus Pelemparan Batu Bus Persis Solo, Gibran Kaitkan dengan Tragedi Kanjuruhan

Autopsi Korban Meninggal Tragedi Kanjuruhan untuk Pastikan Karena Gas Air Mata

Kamis, 20 Oktober 2022 | 15:06 WIB
header img
Panser Biru gelar doa bersama dan menyalakan lilin untuk korban jiwa akibat tragedi Kanjuruhan. Foto: Instagram

MALANG, iNewsSemarang.id  - Proses autopsi dua korban di tragedi Kanjuruhan pada hari ini, Kamis (20/10/2022) batal menyusul pencabutan permohonan autopsi. Proses autopsi tersebut dimaksudkan untuk memastikan penyebab kematian korban.

Isu yang berkembang di luar ada dua versi para korban meninggal diduga karena gas air mata. Sementara, penyebab kematian kedua karena kesulitan bernapas akibat terinjak-injak oleh penonton lainnya.

“Bagi TGIPF ini (autopsi) sangat penting sekali. Karena apa, isu di luar itu bahwa korban meninggal karena gas air mata seperti itu. Ini perlu kita buktikan dengan cara autopsi,” kata Deputi V Bidang Keamanan dan Ketentraman Masyarakat Kemenkopolhukam Armed Wijaya, Rabu (19/10/2022) malam.

Armed menyebut autopsi berguna untuk kelancaran proses penyidikan dan  meredam isu yang berkembang di masyarakat, bahwa kematian korban disebabkan oleh apa.

“Itu nanti hasil dari autopsi,” tuturnya.

Salah satu rekomendasi yang dikeluarkan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) ke Polda Jawa Timur dengan melakukan autopsi itu.

“Tentunya dari tim juga memberikan pengertian ke keluarga iya. Kalau bisa dilakukan autopsi itu lebih baik. Bagi perbaikan persepakbolaan maupun proses dari penyidikan terhadap para tersangka," tuturnya.

Permohonan autopsi sebenarnya diajukan oleh pihak penyidik demi mencari fakta yang ada, sebagaimana diatur dalam Pasal 134 KUHAP. Tetapi proses autopsi itu juga harus atas persetujuan keluarga korban

“Sesuai Pasal 134 KUHAP bila diperlukan dan penting sekali bisa dilakukan, tapi harus meminta persetujuan pihak keluarga. Kalau keluarganya keberatan diupayakan memberikan pengertian, kalau tidak juga ya tidak dilakukan autopsi," tuturnya.

Pelaksanaan autopsi harus dilaksanakan sesegera mungkin sebelum kasus itu dinyatakan P21 dan berkasnya diserahkan ke jaksa penuntut umum.

“Kalau sudah P21 sudah nggak bisa,”  katanya.

Diketahui, rencana autopsi dua korban jenazah korban tragedi Kanjuruhan Malang sedianya dilakukan pada Kamis (20/10/2022). Namun hal itu disebut Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Toni Harmanto urung dilakukan karena pihak keluarga tak menyetujuinya. (mg arif)

Editor : Maulana Salman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut