get app
inews
Aa Text
Read Next : Densus 88 Antiteror Polri Tangkap 3 Terduga Teroris di Wilayah Jateng

Polda Jateng Ajak Tahanan Ngaji, Pembimbingnya dari Internal Polri

Selasa, 25 Oktober 2022 | 17:55 WIB
header img
Tahanan di Polda Jateng diajak ngaji sebelum mereka dilimpahkan ke kejaksaan. Foto : ist

SEMARANG, iNewsSemarang.id  - Polda Jawa Tengah memberikan siraman rohani dengan mengajak para tahanan belajar mengaji. Para tahanan yang beragama Islam, diajarkan membaca Alquran setiap selesai olahraga pagi. Diharapkan para tahanan bisa memperbaiki kepribadiannya.

Para tahanan itu dilatih membaca Alquran oleh Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Jawa Tengah. Mereka dibina diprogram One Day One Juz Alquran, khususnya bagi yang beragama Islam. Sementara penganut kepercayaan lainnya, seperti Nasrani, ada pula program siraman rohani.

“Hafal 1 ayat saja kalau itu dilaksanakan (diamalkan) akan mengubah pola pikir mereka, pola bergaulnya, kepribadiannya,” kata Direktur Tahti Polda Jawa Tengah AKBP Fannky Ani Sugiharto, Selasa (25/10/2022).

Di Polda Jateng terdapat 80 orang tahanan, terdiri atas 75 muslim dan sisanya nasrani. Dari kasusnya, terinci 63 kasus narkoba, 14 tahanan kriminal umum dan 2 tahanan kriminal khusus.

Para tahanan berjenis kelamin 76 laki-laki sisanya perempuan. Di sana ada 2 blok, terdiri 13 sel lama dan 6 sel yang baru selesai pembangunan.

Sementara, total tahanan di 35 polres jajaran di Jawa Tengah, termasuk Polda Jawa Tengah itu berjumlah 1.614 orang. Data sampai dengan hari Selasa (25/10/2022).

Program One Day One Juz mulai rutin dilakukan sejak sekitar dua bulan lalu. Sebelumnya sudah dilakukan, namun sempat tertunda 7 bulan karena ada pembangunan sel tahanan baru.

Pengasuhnya mendatangkan ustaz dari luar, termasuk internal, yakni Aipda Imron dan Bripka Purnomo. Bagi yang belum bisa membaca Alquran akan dituntun. Biasanya mereka mulai pukul 10.00 WIB hingga 11.00 WIB, setelah satu jam sebelumnya mereka mendapat kesempatan berjemur dan olahraga.

“Kalau mereka di sini 30 hari (sebelum dilimpahkan ke kejaksaan) kan lumayan, bisa 30 juz. Yang lama-lama itu biasanya kasus narkoba, bisa sampai 60 hari. Yang singkat biasanya kasus pembunuhan, kemarin kasus pinjol (pinjaman online) juga nggak sampai dua minggu sudah pelimpahan,” kata Fannky.

Fannky menjelaskan, kegiatan seperti itu sebagai upaya jangka panjang. Karena setelah dari pihaknya, tahanan akan dilimpahkan ke kejaksaan, kemudian menjalani sidang dan menjadi narapidana untuk kemudian ditempatkan di lembaga pemasyarakatan (lapas).

“Kami mencoba ngelingke (mengingatkan). Kalau yang nonmuslim (nasrani), saya sering minta mereka baca di Amsal, isinya tentang perjalanan manusia. Ada yang bercerita, setelah di sini (ditahan) baru baca kitab suci. Karena memang kan nggak ada kegiatannya (banyak waktu longgar),” kata Fannky.

 “Selalu coba kami ingatkan. Bertaubat atau tidak bertaubat itu kan kewenangan Tuhan,” katanya.

Editor : Maulana Salman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut