JAKARTA, iNewsSemarang.id - Keseluruhan eksepsi yang diajukan oleh Putri Candrawathi ditolak majelis hakim dalam sidang putusan sela, Rabu (26/10/2022).
"Mengadili, satu menolak keberatan dari penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi untuk seluruhnya," kata ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santoso.
Kemudian, Hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan pemeriksaan terdakwa Putri Candrawathi atas kasus dugaan pembunuhan terhadap Yosua Hutabarat (Brigadir J).
"Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir," ujar hakim.
Sebelumnya, Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Atas dakwaan ini, Putri mengajukan eksepsi pada sidang sebelumnya.
Editor : Maulana Salman