JAKARTA, iNewsSemarang.id – DPP PDI Perjuangan (PDIP) menjatuhkan sanksi teguran lisan kepada Ketua DPC PDIP Kota Solo FX Hadi Rudyatmo.
Mantan Wali Kota Solo itu mendapatkan sanksi peringatan setelah menyatakan dukungannya kepada Ganjar Pranowo yang akan mencalonkan presiden dalam Pemilu 2024.
Pernyataan FX Hadi Rudyatmo tersebut direspons oleh DPP PDIP dengan melakukan pemanggilan terhadapnya karena dinilai melanggar aturan partai. Pada Rabu (26/10/2022), ia dipanggil di Kantor DPP PDIP Jalan Pangeran Diponegoro, Menteng Jakarta Pusat.
Usai menghadiri klarifikasi, sebagai kader senior, Rudy mengatakan dirinya memiliki prinsip dan komitmen kepada Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
“Sehingga dengan sanksi yang diberikan kepada saya, sanksi tegas dan terakhir itu, saya terima dengan penuh tanggung jawab,”ujarnya, Rabu (26/10/2022).
Sanksi tersebut diberikan setelah dirinya mendukung Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo maju sebagai calon presiden 2024.
Mantan Wali Kota Solo ini pun berjanji akan menjalankan tugas partai dalam memenangkan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
“Dan tugas ke depan adalah untuk memenangkan pileg dan presiden sesuai dengan apa yang sudah diputuskan oleh Ibu Megawati yang disetujui pada kongres partai,” katanya.
Sebelumnya, Ketua Dewan Kehormatan PDIP, Komarudin Watubun menangis saat menjatuhkan sanksi kepada Ketua DPC PDIP Kota Solo FX Hadi Rudyatmo. Rudy terbukti bersalah mendukung Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo sebagai capres 2024.
Komarudin mengatakan pemeriksaan terhadap Rudy berlangsung cukup lama sekitar 1,5 jam. Diakui Komarudin, Rudy merupakan teman seperjuangannya.
"Tapi, dalam posisi ini saya harus tegas, saya tidak pandang bulu karena Anda adalah teman perjuangan saya, bagian dari sejarah partai,” ujar Komarudin sembari meneteskan air mata di Kantor DPP PDIP, Jalan Pangeran Diponegoro, Jakarta Pusat. (mg arif)
Editor : Maulana Salman