get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Jateng Bekuk Komplotan Mafia Tanah, Rebut 11 Lahan Petani di Salatiga

Sertifikat Tanah Terbitan 1961-1997 Rawan Sengketa, Segera Perbarui ke Elektronik!

Sabtu, 24 Mei 2025 | 13:57 WIB
header img
Ilustrasi sertifikat tanah. Foto: Istimewa.

JAKARTA, iNewsSemarang.id Sertifikat tanah terbitan tahun 1961-1997 berpotensi sengketa,  karena sertifikat yang terbit pada periode tersebut tidak memiliki peta kadastral.

Sebab itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengimbau kepada pemilik sertifikat di periode tersebut untuk segera diperbarui ke sertifikat elektronik

Nusron menekankan bagi masyarakat yang memiliki sertifikat tanah terbitan tahun 1961-1997 agar segera memperbarui ke sertifikat elektronik.

"Karena sertifikat tanah yang terbit pada periode tersebut memiliki kelemahan, yaitu di lembar belakangnya tidak terdapat peta kadastralnya sehingga berpotensi tidak diketahui di mana lokasi bidang tanahnya yang dapat menimbulkan konflik pertanahan," ujar Nusron dikutip dari Instagram @kementerian.atrbpn, Sabtu (24/5/2025).

Peta kadaster atau kadastral adalah peta yang menampilkan informasi detail mengenai batas-batas lahan, ukuran, lokasi, dan kepemilikan tanah Jenis peta ini adalah peta yang memiliki skala antara 1:100 hingga 1:5.000.

Dalam postingan tersebut, Kementerian ATR/BPN menjelaskan pentingnya peta kadastral sebagai penunjuk batas kepemilikan tanah yang jelas sehingga lokasi bidang tanah dapat diketahui dengan pasti.

Editor : Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut