get app
inews
Aa Text
Read Next : Dilantik Jadi Anggota DPRD Kendal Termuda, Iqbal Berkomitmen Jaga Moralitas Bangsa

DPRD Kendal Dukung Pemkab Berikan Insentif kepada UMKM dan Investor

Kamis, 03 November 2022 | 18:45 WIB
header img
Ketua Pansus II DPRD Kendal, Dr Sri Supriyati, SE, MM saat public hearing terhadap draft Raperda terkait pemberian insentif kepada para pelaku usaha. Foto Istimewa

KENDAL, iNewsSemarang.idDPRD Kendal mendorong pemerintah daerah memberikan insentif atau kemudahan kepada para pelaku usaha yang akan menanamkan investasinya di Kabupaten Kendal. Pemberian insentif ini terutama diprioritaskan untuk para pelaku UMKM.

Hal itu disampaikan Sri Supriyati, Ketua Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kendal saat public hearing terhadap draft Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan Kepada Masyarakat dan/atau Investor di Kabupaten Kendal, baru-baru ini.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kendal, Sri Supriyati mengatakan pemberian insentif kepada para pelaku usaha merupakan dukungan kebijakan fiskal dari pemerintah daerah untuk meningkatkan investasi daerah.

“Pemberian kemudahan adalah penyediaan fasilitas non fiskal dari pemerintah daerah kepada masyarakat dan atau investor, untuk mempermudah setiap kegiatan investasi, dan untuk meningkatkan investasi di daerah,” ujarnya.

Lebih lanjut politisi PDI Perjuangan itu mengatakan, mekanisme pemberian insentif perlu diatur sesuai hak dan kewajiban dari para pelaku usaha. Pemberian insentif ini, tegasnya, terutama diprioritaskan kepada para pelaku UMKM.

“Pemberian insentif atau kemudahan diprioritaskan untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan atau koperasi, usaha yang dipersyaratkan dengan kemitraan, usaha yang dipersyaratkan kepemilikan modalnya, usaha yang dipersyaratkan dengan lokasi tertentu,” imbuh Atik, panggilan Sri Supriyati.

Selain itu, insentif perlu diberikan kepada usaha yang dipersyaratkan dengan perizinan khusus, yakni usaha yang telah mendapatkan fasilitas investasi dari Pemerintah Pusat, dan/atau usaha lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Editor : Maulana Salman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut