SEMARANG,iNewsSemarang.id – Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indinesia (KSPSI) menunut kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2023 sebesar 13 %. Kenaikan tersebut sudah mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi dan juga daya beli buruh.
“Ini versi kami, ada kenaikan 13 %. Sebagai terobosan atau masukan untuk pak gubernur ketika nanti menetapkan UMP. Kami susun dengan data dan ada tambahan pada rumus,” kata Aulia Hakim, perwakilan dari KSPI Jateng usai bertemu dengan Ganjar Pranowo di Rumah Dinas Puri Gedeh, Jumat (4/11/2022).
Para buruh menginginkan agar penetapan UMP tidak berdasar pada PP Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan. Di dalamnya, mengatur agar pada pemerintah dalam penetapan UMP-nya memilih berdasarkan inflasi atau pertumbuhan ekonomi.
“Kalau PP 36/2021 ini keinginan dari pengusaha. Sementara buruh minta paka PP78 tahun 2015 tentang pengupahan, yang lebih riil menggabungkan inflasi, pertumbuhan ekonomi dan daya beli masyarakat,” ujarnya.
Selain itu, buruh juga mengusulkan konsep upah yang disepakati di sebuah daerah. Artinya antara pemerintah, pengusaha dan buruh menyepakati nilai yang ditetapkan bersama-sama.
“Tapi pak gubernur punya diskresi atau kebijakan untuk kepentingan rakyat di Jawa Tengah. Makanya saya memberi masukan kepada pak gub harus berani lebih untuk menguatkan kesejahteraan buruh tahun 2023 lewat kenaikan UMK,” katanya.
Pada kesempatan itu juga, Aulia mendorong agar gubernur juga memihak pada rakyat Jawa Tengah terkait investasi. Salah satunya mengupayakan agar investor sepakat merekrut pekerja lokal daripada pekerja kontrak atau outsourcing.
“Karena mereka masuk sudah digratiskan semuanya. Investasi boleh tapi jangan investasi buta, harus bermanfaat bagi rakyat Jawa Tengah,” ujarnya.
Gubernur Ganjar Pranowo menyampikan apresiasi pada buruh terkait aspirasinya. Untuk itu, Ganjar telah menyampaikan aspirasi yang diinginkan para buruh ke Kemenaker pada 31 Oktober lalu.
“Kenapa? Karena ketentuannya menggunakan PP dan itu tidak kewenangan kami, tapi presiden dengan leading sectornya Kemenaker,” ujarnya.
Ganjar sependapat bahwa PP Nomor 36 tahun 2021 itu bisa direvisi. Sebab kondisinya saat ini telah berubah dan situasi ekonomi dunia juga sedang turbulens.
“Kan memang situasi ekonomi sekarang lagi bergerak turbulens. Semua tahu bahwa inflasinya cukup tinggi, kita juga tahu ekonomi tumbuh. Maka itu menjadi pertimbangan. Ya perlu lah, lho kan situasi berubah,” tandasnya.
Sebagai informasi, berikut adalah isi dalam PP no 36 tahun 2021 tentang pengupahan, dalam Pasal 25, tertulis upah minimum terdiri atas upah minimum provinsi dan upah minimum kabupaten/kota yang dengan syarat tertentu ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.
Syarat tertentu ini meliputi pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi pada kabupaten dan kota yang bersangkutan. Sedangkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan yang dimaksud meliputi variabel daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja dan media upah.
Editor : Maulana Salman