JAKARTA, iNewsSemarang.id - Mantan Karopaminal Propam Polri, Hendra Kurniawan terbukti melanggar etik profesionalitas Polri soal Obstruction of Justice kasus pembunuhan Brigadir J. Hendra pun tidak menanggapi hasil persidangan etik yang menjatuhkan pemberhentian atau pemecatan dirinya.
Usai persidangan, Hendra juga sempat ditanya soal putusan berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oleh Komisi Etik. Ia pun memberikan jawaban sedikit dan langsung meninggalkan ruang persidangan.
"Sudah lupa saya," ujarnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022).
Sementara itu, kuasa hukum Hendra Kurniawan, Henry Yosodiningrat menerangkan bahwa kliennya saat ini tengah mengajukan banding atas keputusan Komisi Etik tersebut, akan tetapi dirinya tidak akan mendampingi kliennya tersebut.
Editor : Maulana Salman