get app
inews
Aa Text
Read Next : Banding Ditolak, Ricky Rizal Tetap Divonis 13 Tahun Bui

Hari Ini, 3 Terdakwa Pembunuhan Brigadir J Akan Bertemu dalam Persidangan

Senin, 07 November 2022 | 08:21 WIB
header img
Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E. Foto MPI

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J kembali digelar di Pengadian Negeri (PN) Jakarta Selatan pada hari ini, Senin (7/11/2022). Kabarnya, ketiga terdakwa akan bertemu untuk pertama kalinya dalam satu ruang sidang.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi. Pemeriksaan saksi ditujukan untuk membuktikan dakwaan JPU terhadap para terdakwa.

Saksi yang dihadirkan untuk terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Sidang tersebut akan dikawal oleh majelis hakim.

"Hakim ketua: Wahyu Iman Santoso; hakim anggota 1: Morgan Simanjuntak; dan hakim anggota 2: Alimin Ribut Sujono," tutur Djuyamto saat dihubungi, Minggu 6 November 2022.

Sementara itu, kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy menyatakan siap bila sidang kliennya harus digabung dengan Ricky dan Kuat.

"Dalam situasi apapun Bharada E selalu siap karena sudah terbuka dan mengakui perbuatannya," kata Ronny saat dihubungi melalui pesan sjngkat, Minggu 6 November 2022.

Ronny juga menghormati apabila keputusan majelis hakim akan menggabungkan pemeriksaan saksi dalam satu persidangan untuk tiga terdakwa. Baginya, hal itu menunjukan sikap kooperatif dalam proses peradilan.

"Kami akan menghormati terkait dengan penggabungan dua terdakwa lainnya prinsipnya klien kami koperatif dalam mengikut proses persidangan ini," kata Ronny.

Editor : Maulana Salman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut