JAKARTA, iNewsSemarang.id - Majelis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak upaya hukum banding yang diajukan terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, yaitu Bripka Ricky Rizal Wibowo. Alhasil, eks ajudan Ferdy Sambo itu tetap dijatuhi vonis 13 tahun penjara.
Majelis Hakim mengamini, Ricky telah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengam membunuh Brigadir J.
"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 799/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tanggal 14 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut," kata Ketua Majelis Hakim H Mulyanto saat bacakan amar putusan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).
Majelis Hakim tingkat banding menyatakan menolak segala keberatan Ricky terhadap keputusan Majelis Hakim PN Jaksel. Majekis Hakim tingkat bamding mengamini segala dakwaan dan putusan terhadap Ricky.
"Majelis hakim tingkat banding, sepakat dengan hukuman majelis hakim tingkat pertama," terang Mulyanto.
Sekadar diketahui, Ricky Rizal sebelummya telah dijatuhi hukuman 13 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).
Ricky Rizal diyakini telah menghendaki kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, meski ia sempat menolak perintah Ferdy Sambo untuk menembak secara langsung mantan rekan kerjanya itu.
Majelis Hakim berpendapat, sikap Ricky Rizal yang menolak menmbak secara langsung tak dapat menjadi dasar untuk tidak menghendaki kematian Brigadir J.
Keyakinan itu didasari atas sikap Ricky yang memanggil Richard Eliezer usai menolak perintah menembak Brigadir J. Apalagi, Ricky tak sempat beri tahu niat jahat Sambo ke Richard untuk habisi nyawa Brigadir J.
Atas perbuatannya, Ricky dinyatakan terbukti melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke (1) KUHP.
Editor : Maulana Salman