JAKARTA, iNewsSemarang.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menggelar sidang lanjutan dugaan kasus pembunuhan Brigadir J, dengan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E pada Kamis (5/1/2023) ini.
Agenda sidang dugaan kasus pembunuhan Brigadir J kali ini adalah pemeriksaan Bharada E sebagai terdakwa.Hal itu disampaikan oleh Ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santoso kemarin pasca dilakukan pemeriksaan setempat atau PS di rumah Saguling dan Duren Tiga.
Selain itu, digelar juga sidang kasus Obstruction of Justice dengan terdakwa Hendra Kurniawan Cs. Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria beragendakan pemeriksaan saksi Ferdy Sambo dan Baiquni Wibowo. Usai itu, Hendra dan Agus bakal saling bersaksi di masing-masing perkara.
"HK-AN agendanya FS-BW dan HK-AN bersaksi di masing-masing perkara," ujar pengacara Hendra, Ragahdo Yosodiningrat, Kamis (5/1/2023).
Lalu, sidang terdakwa Arif Rachman Arifin beragendakan pemeriksaan saksi Ahli Pidana dan Ahli Digital Forensik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Meski begitu, ada kemungkinan pemeriksaan saksi mahkota pula dalam sidang terdakwa Arif sebagaimana disampaikan tim pengacaranya, Junaedi Saibih.
"AR Ahli (pidana dan digital forensik). Ada kemungkinan juga pemeriksaan saksi mahkota," tutur Junaedi.
Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rachman Arifin sidangnya bakal dipimpin oleh Ketua majelis hakim, Ahmad Suhel. Selain mereka, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto juga bakal menjalani persidangan pula dengan agenda pemeriksaan saksi ahli, yang mana sidangnya bakal dipimpin oleh Ketua majelis hakim, Afrizal Hadi.
Editor : Maulana Salman