get app
inews
Aa Read Next : Bejat! Pria Paruh Baya di Kabupaten Semarang Tega Cabuli Anak Tirinya Sebanyak 2 Kali

Pemerkosa Santriwati di Jombang Divonis 7 Tahun Penjara, Lebih Ringan 9 Tahun dari Tuntutan JPU

Kamis, 17 November 2022 | 21:00 WIB
header img
Terdakwa Mas Bechi saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya. Foto : ist

SURABAYA, iNewsSemarang.id - Terdakwa kasus perkosaan santriwati, Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) atau Mas Bechi, dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (17/11/2022).

Putra Kiai Mukhtar asal Jombang itu dinyatakan bersalah, melanggar Pasal 289 KUHP Juncto Pasal 65 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Majelis hakim sudah mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan, sebelum memutus vonis.  

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pencabulan secara paksa terhadap korban dan mejatuhkan pidana tujuh tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Sutrisno.

Sutrisno mengatakan, beberapa hal memberatkan dan meringankan yang turut jadi pertimbangan hakim dalam amar putusannya. Yang memberatkan, terdakwa merupakan tokoh agama yang berpengaruh di lingkungannya. "Sedangkan yang meringankan, terdakwa masih muda merupakan tulang punggung keluarga yang memiliki anak yang masih kecil," ujar hakim.

Putusan hakim ini lebih ringan sembilan tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pada sidang sebelumnya, JPU menunut Mas Bechi dengan hukuman penjara 16 tahun penjara. Jaksa menilai tidak ada pertimbangan yang meringankan terdakwa.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati mengatakan, tuntutan 16 tahun diberikan karena Mas Bechi dinilai terbukti bersalah melakukan pencabulan terhadap korban. Bahkan, dia juga menyebut tak ada pertimbangan meringankan dari terdakwa sehingga tuntutan diajukan maksimal.

Dia menegaskan, selain berdasarkan fakta di persidangan, tuntutan yang diajukan JPU ke majelis hakim perkara tersebut didasarkan pada pertimbangan hati nurani dan sesuai undang-undang yang berlaku. Semua fakta, lanjut Mia, juga sudah dibuktikan oleh tim JPU di muka persidangan.

"Semua sudah dibuktikan tim penuntut umum," katanya. (mg arif)

Editor : Maulana Salman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut