get app
inews
Aa Text
Read Next : Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap, Kapolri Ungkap Alasannya

Penjelasan Polda Metro soal Pemblokiran Rekening Koordinator AMPB Botok Jelang Demo 27 Agustus

Selasa, 25 Agustus 2026 | 01:16 WIB
header img
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto (kanan). (Foto: Riyan Rizki Roshali)

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Polda Metro Jaya memberikan penjelasan terkait kabar pemblokiran rekening milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, menjelang demonstrasi di Jakarta pada Kamis (27/8/2026). 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menegaskan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tidak memblokir rekening tersebut.  Dia mengatakan tindakan yang dilakukan merupakan penundaan transaksi untuk kepentingan penyelidikan.

"Di sini kita luruskan ya, bahwa surat yang diajukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya itu tentang penundaan transaksi," kata Budi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (24/8/2026).

Menurutnya, penundaan transaksi tersebut dilakukan berdasarkan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Proses tersebut berlangsung paling lama sekitar lima hari kerja.

"Dalam Pasal 26 Undang-Undang 8 Tahun 2010 itu penundaan transaksi dalam proses penyelidikan lebih kurang 5 hari kerja," jelasnya.

Budi menegaskan penundaan transaksi berbeda dengan pemblokiran maupun penyitaan rekening. Dalam proses tersebut, rekening yang bersangkutan tidak disita oleh penyidik.

"Kita harus bisa pisahkan antara pemblokiran dengan penundaan transaksi. Ini juga mengacu pada Pasal 237 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Undang-Undang P2SK), di mana di dalam penghimpunan, penghimpunan dana itu harus menggunakan izin terkait tentang badan usaha, bukan dilakukan oleh perorangan," ungkapnya.

Dia memastikan rekening tersebut akan kembali dibuka setelah proses penundaan transaksi selama lima hari kerja selesai.

Editor : Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut