get app
inews
Aa Read Next : Sempat Kabur, Ketua Panitia Konser NDX dan Guyon Waton Berujung Ricuh Ditetapkan Jadi Tersangka

PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut

Kamis, 17 November 2022 | 21:47 WIB
header img
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo. Foto : Humas Polri

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Polri telah mengumumkan dua korporasi menjadi tersangka dari kasus kematian  yang disebabkan karena gagal ginjal akut. Keduanya PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical. Dua korporasi tersebut diduga melanggar standar operasiona prosedur (SOP) perusahaan.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan,  dari hasil penyidikan, PT Afi Farma dengan sengaja tidak melakukan pengujian bahan tambahan PG yang ternyata mengandung EG dan DEG melebihi ambang batas. Tapi langsung digunakan sebagai tambahan obat sirup.

"PT A hanya menyalin data yang diberikan oleh supplier tanpa dilakukan pengujian dan quality control untuk memastikan bahan tersebut dapat digunakan untuk produksi," kata Dedi di Jakarta, Kamis (17/11/2022).

Dedi menuturkan, PT Afi diduga mendapatkan bahan baku tambahan tersebut dari CV Samudera Chemical (SC).

"Barang bukti yang diamankan yakni sejumlah obat sediaan farmasi yang diproduksi oleh PT. A, berbagai dokumen termasuk PO (purcashing order) dan DO (delivery order) PT A. Hasil uji lab terhadap sampel obat produksi PT A dan 42 drum PG yang diduga mengandung EG dan DEG, yang ditemukan di CV SC," ujar Dedi.

Untuk PT. A selaku korporasi disangkakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2 miliar.

Sementara untuk CV. SC disangkakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 60 angka 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan Atas Pasal 197 Jo Pasal 106 Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 Jo Pasal 8 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo pasal 55 dan/atau pasal 56 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar. (mg arif)

Editor : Maulana Salman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut