get app
inews
Aa Read Next : Operasikan Pabrik Nikel Sulfat, NCKL Produsen Bahan Baterai Kendaraan Listrik Pertama di Indonesia

Pemerintah Kaji Besaran Subsidi Kendaraan Listrik Berdasarkan Daya

Senin, 21 November 2022 | 14:24 WIB
header img
Kepala KSP Moeldoko Foto: Istimewa

JAKARTA, iNewsSemarang.id – Pemerintah menyiapkan subsidi kepada masyarakat yang mau beralih dari kendaraan bahan bakar minyak(BBM) ke kendaraan listrik berbasis baterai atau battery electric vehicle (EV). Hal itu sebagai stimulus agar masyarakat mulai menggunakan kendaraan listrik.

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan saat ini pemerintah masih menghitung besaran atau nilai subsidi yang akan diberikan. Perhitungan  besaran subisidi didasarkan pada daya atau tegangan listrik yang digunakan kendaraan tersebut.

“Rencananya kita akan berikan subsidi, kepada yang mau konversi atau yang mau beli motor (listrik) baru. Besaran lagi dihitung apakah dari CC-nya, kalau ini watt-nya (kilowatt-hour), kita dalami,” kata dia dikutip Senin (21/11/2022).

Moeldoko menjelaskan, selain nilai subsidi, pemerintah juga masih membahas mekanisme pemberian subsidi. Mekanisme tersebut terkait dengan waktu pemberian subsidi kepada masyarakat.  Bisa saja subsidi diberikan usai membeli motor listrik, atau setelah BPKB diterbitkan.

“Kedua mekanismenya seperti apa? Seperti misalnya konversi ini kan ada bengkel, ada yang punya motor, dan pemerintah berikan subsidinya gimana? Ini yang mekanisme lagi diatur. Orang beli motor juga gitu, kapan subsidi diberikan, apakah saat keluar BPKB, apakah saat transaksinya? Semua lagi diatur," tutur Moeldoko.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno sebelumnya mengatakan, pemberian subsidi atau insentif masih dalam pembahasan di kelompok kerja pemerintah yang dikepalai Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves).

Menurutnya, pemberian subsidi demi menekan harga kendaraan listrik yang saat ini masih tinggi.

"Insentif itukan salah satu upaya mendorong ketersedian kemampuan masyarakat untuk membeli kendaraan listrik dan salah satu upayanya adalah pemberian insentif bagi pembelian mobil dan listrik," ucap dia.

Dia membeberkan, kemungkinan pemberian subsidi diberikan untuk tax impor pembelian komponen kendaraan listrik. Pasalnya, Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) kendaraan listrik masih rendah, sehingga subsidi pajak diharapkan bisa mendorong harga jual kendaraan listrik menjadi lebih murah.(mg arif)

Editor : Maulana Salman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut