Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Hakim PN Jaksel Kabulkan Sebagian Praperadilan Roy Suryo, Ini Pertimbangannya
Advertisement . Scroll to see content

Hari Ini, Hendra Kurniawan cs Jalani Sidang Obstruction of Justice Kasus Brigadir J di PN Jaksel

Kamis, 24 November 2022 | 07:41 WIB
  • author Achmad Al Fiqri
Hari Ini, Hendra Kurniawan cs Jalani Sidang Obstruction of Justice Kasus Brigadir J di PN Jaksel
Terdakwa kasus obstruction of justice kasus Brigadir J. Foto: Istimewa

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Lima orang terdakwa kasus perkara dugaan obstruction of justice (perintangan penyidikan) pembunuhan Brigadir J akan menjalani sidang yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hari ini, Kamis (24/11/2022). Kelima terdakwa itu ialah Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto, Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto.

"Iya betul," kata Humas PN Jaksel Djuyamto saat dikonfirmasi, Kamis (24/11/2022).

Sidang akan dibagi dua kelompok. Untuk terdakwa Chuck Putranto, Irfan Widyanto dan Baiquni Wibowo, sidang akan dipimpin tim majelis hakim yang diketuai Afrizal Hadi, dengan anggota Ari Muladi serta M Ramdes.

Sementara untuk terdakwa Agus Nurpatria dan Hendra Kurniawan, akan dipimpin tim majelis hakim yang diketuai Ahmad Suhel, dengan anggota Djuyamto dan Hendra Yuristiawan.

Sidang seluruh terdakwa hari ini beragendakan pemeriksaan saksi-saksi.

Editor: Maulana Salman

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut