Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Hakim PN Jaksel Kabulkan Sebagian Praperadilan Roy Suryo, Ini Pertimbangannya
Advertisement . Scroll to see content

3 Saksi Dihadirkan dalam Sidang Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Hari Ini

Kamis, 24 November 2022 | 10:32 WIB
  • author Achmad Al Fiqri
3 Saksi Dihadirkan dalam Sidang Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Hari Ini
Agus Nurpatria (kiri) dan Hendra Kurniawan (kanan), terdakwa kasus obstruction of justice kasus Brigadir J (Foto: MPI)

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria kembali menjalani sidang perkara dugaan obstruction of justice (perintangan penyidikan) kasus pembunuhan Brigadir J yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hari ini, Kamis (24/11/2022). Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi itu akan menghadirkan 3 orang untuk dimintai keterangan. 

Saksi-saksi tersebut terdiri atas Ketua RT di lingkungan Kompleks Polri Duren Tiga hingga anggota Propam Polri.

"Saksi HK dan AN adalah Seno Sukarto, Ketua RT 05 RW 01 di Kompleks Polri Duren Tiga. Kedua, Radite Hernawa anggota Divisi Propam Polri. Ketiga, Agus anggota Divisi Propam Polri," kata penasihat hukum Hendra dan Agus, Ragahdo Yosodiningrat.

Sidang kasus obstruction of justice hari ini akan dibagi dua kelompok. Untuk terdakwa Chuck Putranto, Irfan Widyanto dan Baiquni Wibowo, sidang akan dipimpin tim majelis hakim yang diketuai Afrizal Hadi, dengan anggota Ari Muladi serta M Ramdes.

Sementara untuk terdakwa Agus Nurpatria dan Hendra Kurniawan, akan dipimpin tim majelis hakim yang diketuai Ahmad Suhel, dengan anggota Djuyamto dan Hendra Yuristiawan.

Hendra dan Agus saat ini sudah tiba di PN Jaksel. Mereka menunggu sidang yang dijadwalkan pukul 10.00 WIB.

Editor: Maulana Salman

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut