CILACAP iNews.id – Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Cilacap menangkap Mayh (51), oknum guru agama di Patimuan, Kabupaten Cilacap. Oknum guru agama tersebut diduga melakukan pencabulan terhadap 15 siswa hanya dalam kurun waktu 3 bulan terakhir.
“Kami sudah menangkap tersangka pencabulan tersebut setelah mendapat laporan dari keluarga korban. Setidaknya ada 15 korban pencabulan yang dilakukan guru agama itu. Dari pemeriksaan sementara, aksi pencabulan dilakukan dalam tiga bulan terakhir atau sejak September 2021,”jelas Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Cilacap AKP Rifeld Constantien Baba dikutip dari iNewsPurwokerto.id, Kamis (9/12/2021).
Aksi pencabulan yang dilakukan kepada para siswa dengan cara dipeluk, diremas payudaranya hingga diraba kemaluannya. Itu berdasarkan pelaporan yang dilakukan oleh keluarga korban. Sampai sekarang, kata dia, yang menjadi pelapor hanya satu. Namun setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, ada 14 siswa lainnya yang mengalami pencabulan juga. Kini guru cabul itu langsung dibekuk dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, barang bukti yang disita berupa satu potong baju batik warna dan satu potong celana kain warna hitam yang merupakan seragam guru. Kemudian ada lima potong rok warna merah seragam sekolah, dua potong baju warna putih seragam sekolah dan tiga potong baju batik seragam sekolah warna merah.
Editor : Miftahul Arief