get app
inews
Aa Read Next : Fatwa MUI: Salam Lintas Agama Bukan Toleransi yang Dibenarkan

MUI Jember Terbitkan Fatwa Joget Pargoy Haram karena Gerakannya Erotis

Rabu, 30 November 2022 | 16:19 WIB
header img
MUI Kabupaten Jember mengeluarkan fatwa yang menyatakan joget pargoy haram. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

JEMBER, iNewsSemarang.id - Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jember menerbitkan fatwa berupa joget Pargoy Haram dilakukan. Alasannya, joget Pargoy dinilai mengandung gerakan erotis dan menimbulkan syahwat bagi lawan jenis. 

Fatwa ini tertuang dalam tausiyah Komisi Fatwa MUI Jember bernomor surat 02/MUI-Jbr/XI/2022 yang dikeluarkan pada Sabtu (19/11/2022).

"Hukum Joget 'Pargoy' adalah haram karena mengandung gerakan erotis, mempertontokan aurat dan menimbulkan syahwat lawan jenis," demikian bunyi fatwa dikutip dari laman MUI Jember, Rabu (30/11/2022). 

Adapun fatwa dikeluarkan MUI Jember lantaran marak ditemukan joget pargoy pada kegiatan dan acara di wilayah tersebut. Sekaligus mempertimbangkan penyelenggaraan parade sound system dan acara lain yang mulai ramai diselenggarakan di Kabupaten Jember dan berpotensi menggunakan joget pargoy.

Fatwa itu juga mengemukakan, joget pargoy tidak mencerminkan muslim yang berakhlak, serta menodai nilai-nilai kesopanan, moral dan adat istiadat yang berlaku di Jember. Sebab, bunyi lanjutan fatwa, umumnya joget pargoy dilakukan oleh remaja wanita, berpakaian seksi, membuka aurat, joget erotis, dan menimbulkan syahwat lawan jenis.

"Dengan demikian, MUI Jember mengimbau kepada para tokoh agama dan masyarakat untuk membimbing dan mengarahkan masyarakat pada kagiatan-kegiatan positif dan berakhlak karimah," bunyi fatwa MUI Jember.

Selain itu, fatwa tersebut juga mengajak umat Islam Jember untuk mempertahankan wilayah tersebut sebagai kawasan religius dan memperhatikan nilai-nilai religius dalam setiap kegiatan sehari-hari.

"Mengimbau kepada pemerintah, pengambil kebijakan dan tokoh masyarakat untuk turut serta membantu melarang kegiatan joget pargoy," ujarnya.

Editor : Maulana Salman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut