Logo Network
Network

Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Ajukan Permohonan Autopsi Ulang, Ada Apa ?

Avirista Midaada
.
Jum'at, 02 Desember 2022 | 11:42 WIB
Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Ajukan Permohonan Autopsi Ulang, Ada Apa ?
Kuasa Hukum Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan, Imam Hidayat. Foto: MPI/Avirista Midaada.

MALANG, iNewsSemarang.id - Keluarga korban tragedi Kanjuruhan akan mengajukan permohonan autopsi ulang untuk jenazah korban NDR (16) dan NDA (14). Alasannya karena ditemukan suatu kejanggalan pada autopsi pertama untuk kakak adik korban tragedi Kanjuruhan tersebut. 

Sebagaimana hasil autopsi yang disampaikan Rabu (30/11/2022) lalu, dokter menyebut kematian korban akibat patah tulang iga akibat benturan benda tumpul, bukan karena gas air mata. Keterangan itulah yang dianggap janggal. Sebab, keterangan itu tidak sesuai dengan kondisi jenazah saat pertama kali dilihat keluarga.

"Menurut logika hukum juga fakta yuridis maupun fakta kejadian di lapangan, kita tahu pasti bahwa anak mas Devi Athok ini nggak ada itu. Indikasi itu nggak terlihat, karena tubuhnya utuh," ucap kuasa hukum keluarga korban, Imam Hidayat, Jumat (2/12/2022).

Jika memang adanya luka akibat benda tumpul maupun terinjak-injak, tentu ada bekas luka atau bekas injakan kaki di pakaian NDR dan NDA. Apalagi sebelum pertandingan dimulai, hujan deras sempat mengguyur Kepanjen, Kabupaten Malang, sehingga membuat beberapa area stadion becek.

"Artinya tanahnya becek Kalau diinjak-injak pasti ada bekas dari sepatu yang menginjak-nginjak, ini nggak ditemukan sama sekali. Kemudian penyebab di tubuh korban juga ditemukan busa dari mulutnya. Kemudian juga mengeluarkan air kencing dan sperma dari kemaluan," katanya.

Karenanya itu, dia pun sangsi atas keterangan dokter tersebut. "Logika umum saja, apakah kemudian terinjak-injak itu bisa menyebabkan seorang korban yang meninggal mengeluarkan busa, mukanya hitam, kemudian mengeluarkan air seni atau sperma, itu yang patut kita pertanyakan," katanya. 

Atas dasar itulah, ketua Tim Advokasi Korban Tragedi Kanjuruhan (Tatak) ini menilai ada manipulasi atas hasil autopsi tersebut. Pihaknya pun mendukung keputusan Devi Athok Yulfitri untuk mengajukan permohonan autopsi ulang.

"Kita mempertanyakan lagi, atau mempersilakan atau memohon kembali untuk dilakukan autopsi ulang, disertai oleh dokter independen, dan pihak keluarga juga dipersilakan menyaksikan," ujarnya.

Dirinya meminta agar pelaksanaan autopsi benar-benar dibuka ke publik hasilnya. Tujuannya agar transparan mulai dari proses awal hingga kesimpulan hasilnya. Hal ini penting agar membuktikan apakah betul ada kesimpulan patah tulang iga dan tidak ada unsur kandungan gas air mata di jenazah dua korban.

"Kita ingin tahu ayah disaksikan ramai-ramai, transparansi, supremasi hukum harus ditegakkan, kalau nggak begini kapan Indonesia berbenah, Polri sudah bilang presisi kita harus tegak lurus untuk keadilan," katanya.

Editor : Maulana Salman

Follow Berita iNews Semarang di Google News

Bagikan Artikel Ini