get app
inews
Aa Text
Read Next : Kemendikbud Tak Akui Gelar Honoris Causa Raffi Ahmad, Ini Alasannya

Penuhi Hak Penghayat Kepercayaan, Kemendikbudristek Hadirkan Layanan Advokasi

Selasa, 13 Desember 2022 | 18:13 WIB
header img
Siswa SMAN 1 Rindi Umalulu Sumba Timur mempelajari tenun khas Sumba sebagai bagian dari pelajaran muatan lokal/ Foto: Dok Kemendikbud.

Beberapa hal tersebut merupakan permasalahan yang dihadapi oleh penghayat kepercayaan dan masyarakat adat yang dilaporkan dan telah ditindaklanjuti oleh Layanan Advokasi Kepercayaan Terhadap Tuhan YME dan Masyarakat Adat selama tahun 2022. Beberapa hal lain yang merupakan isu-isu strategis dan sedang ditangani oleh layanan ini antara lain akses layanan kesehatan pada masyarakat adat, perlindungan pada situs yang dianggap sakral, kepemilikan tanah/hutan adat, dan peningkatan literasi pada masyarakat adat.

Pengembangan layanan advokasi ini akan terus dilakukan Kemendikbudristek untuk memenuhi kebutuhan dan hak-hak konstitusional penghayat kepercayaan dan masyarakat adat. Salah satu upaya konkret lain yang sudah dilakukan adalah menyediakan laman khusus pengaduan yang diperuntukkan bagi penghayat kepercayaan dan masyarakat adat untuk menyampaikan permasalahannya.

Mereka dapat menyampaikan pengaduan atau permasalahan secara daring melalui laman www.advokasikma.kemdikbud.go.id . Laman ini diharapkan mampu menjawab berbagai kebutuhan yang dimiliki oleh para penghayat kepercayaan dan masyarakat adat di Indonesia. 

Editor : Maulana Salman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut