SOLO, iNewsSemarang.id - Salah satu putri Keraton Solo, TR, diadukan ke Polresta Solo, pada Senin (19/12/2022) atas dugaan penganiayaan terhadap sentono dalem, KRA Christophorus Adityas Suryo Admojo Nagoro. Sebelum melaporkan ke polisi, korban sebelumnya visum di RS Kasih Ibu Solo.
Agung Susilo, selaku kuasa hukum korban, mengatakan, aksi penganiayaan tersebut bermula dari kejadian hilangnya beberapa barang milik Keraton Solo, pada Sabtu (17/12) siang. Kemudian, pada malam harinya semua akses ke keraton ditutup.
Selanjutnya, dari rombongan Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Solo yang dipimpin oleh GKR Wandansari atau Gusti Moeng dan GKR TR berusaha untuk masuk ke dalam keraton.
"Korban yang juga mendengar kabar pencurian barang milik keraton itu kemudian merapat ke rombongan patwal mengantar Gusti Ratu, untuk selanjutnya pulang ke keraton setelah sempat pergi sebentar," ujarnya.
Korban kemudian mengecek lokasi di depan Sasono Nalendra dan Keputren, di sana korban melihat ada rombongan LDA Keraton Solo yang dipimpin Gusti Moeng sekira pukul 18.00 WIB.
"Kurang lebih pukul 21.00 WIB, korban bertemu dengan GKR TR beserta rombongannya. Korban yang berusaha mengingatkan rombongan TR agar keluar dan menutup pintu besar menuju Jolotundo justru diteriaki," ujarnya.
Saat bertemu GKR TR beserta rombongannya itulah, penganiayaan terjadi. Korban sempat didorong dan ditampar pipinya sebelah kiri oleh GKR TR disertai ucapan kalimat-kalimat bernada marah.
"Atas insiden itu, korban sudah membuat aduan ke kepolisian dengan bukti penerimaan pengaduan nomor: STB/920/XII/2022/ Reskrim. Kami akan tetap mengawal kasus ini dan akan melanjutkan sesuai proses hukum yang berlaku," katanya.
Editor : Maulana Salman