get app
inews
Aa Read Next : Pemkot Semarang Gandeng KPK Cegah Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa

Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Pengurusan Perkara di MA, Hakim Yustisial Edi Wibowo Ditahan KPK

Senin, 19 Desember 2022 | 20:04 WIB
header img
Ketua KPK Firli Bahuri konferensi pers kasus suap Hakim Yustisial di Mahkamah Agung (MA), Edy Wibowo. Foto: MPI

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hakim Yustisial di Mahkamah Agung (MA), Edy Wibowo (EW) sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di MA. Hakim Edy Wibowo langsung dijebloskan ke penjara usai diperiksa sebagai tersangka. 

KPK menahan Edy Wibowo untuk masa penahanan pertamanya selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini di Rumah Tahanan (Rutan) belakang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

"Tim penyidik hari ini melakukan penahanan terhadap tersangka W selama 20 hari pertama. Dilakukan penahanan di Rutan Negara KPK pada Gedung Merah Putih," kata Ketua KPK, Firli Bahuri saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (19/12/2022).

Diketahui sebelumnya, KPK kembali mengembangkan kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Hasil pengembangan kasus tersebut, ditemukan adanya dugaan keterlibatan pihak lain yang ikut bancakan suap pengurusan perkara.

KPK kemudian melakukan penyelidikan dan ditemukan bukti permulaan yang cukup dugaan keterlibatan lain seorang Hakim Yustisial di MA dalam kasus ini. Hakim Yustisial tersebut berinisial Edy Wibowo. KPK telah menetapkan Edy sebagai tersangka baru terkait suap pengurusan perkara di MA.

Penetapan tersangka terhadap Edy Wibowo merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya. Sebelumnya, KPK telah menetapkan 13 tersangka terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Adapun, ke-13 tersangka tersebut yakni, dua Hakim Agung, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. Kemudian, dua Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti, Elly Tri Pangestu dan Prasetio Nugroho.

Selanjutnya, Staf Gazalba Saleh, Redhy Novarisza; empat PNS MA, Desy Yustria (DY), Muhajir Habibie (MH), Nurmanto Akmal (NA), dan Albasri (AB). Lantas, dua Pengacara, Theodorus Yosep Parera (TYP) dan Eko Suparno (ES). Terakhir, dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

Dalam perkara ini, Sudrajad, Elly, Desy Yustria, Muhajir Habibie, Nurmanto Akmal, Gazalba, Prasetio, dan Albasri diduga telah menerima sejumlah uang dari Heryanto Tanaka serta Ivan Dwi Kusuma Sujanto. Uang itu diserahkan Heryanto dan Ivan melalui Pengacaranya, Yosep dan Eko Suparno. 

Sejumlah uang tersebut diduga terkait pengurusan upaya kasasi di MA atas putusan pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana. Adapun, total uang tunai yang diserahkan oleh Yosep Parera dan Eko Suparno terkait pengurusan perkara tersebut yakni sekira 202.000 dolar Singapura atau setara Rp2,2 miliar. 

Uang tersebut kemudian dibagi-bagi kepada hakim serta pegawai MA. KPK sedang mendalami lebih detil rincian yang suap yang diterima para pegawai dan Hakim MA.

Editor : Maulana Salman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut